TAJI JABUNG TANAH GUNDUL – 4 FOTO 7 JUNI 2026 BONGKAR TERASERING MASIF + MAFIA DAUN PISANG DI LAHAN SEWA 2 JUTA/PATOK KPH MALANG

0
11

Dokumentasi Tim 7 Juni 2026 pukul 12.11-12.18 WIB di Desa Taji, Kec Jabung, Kab Malang mengunci 4 fakta: 1. Lahan pinus Perhutani digarap singkong/pisang/lombok sistem sewa 1 patok 2.500m² Rp2 juta. 2. Petani hanya dapat daun tiap minggu. 3. Bukit terasering masif + tanah gundul rawan longsor. 4. Sungai Taji terancam limbah pupuk. Adm KPH Malang didesak jelaskan dasar hukum “sewa BMN” + aliran PNBP.

MALANG, restorasihukum.com – Skandal pengelolaan lahan Perhutani KPH Malang kembali terbongkar. Setelah parkir “hantu” Coban Sioux, giliran Desa Taji, Kec Jabung diduga jadi ladang “sewa lahan hutan” berkedok Agro Forestry yang mencekik petani dan merusak lingkungan.

Dokumentasi Tim Ungkap Fakta Yuridis 7 Juni 2026 pukul 12.11-12.18 WIB mengunci rangkaian bukti di kawasan Taji. Foto Tim memperlihatkan 4 kondisi sekaligus: tebing tanah merah gundul bekas cangkulan, pohon pinus BMN dengan tanaman pisang di bawahnya, sungai Taji diapit tanaman, serta bukit terasering masif disertai asap diduga bekas pembakaran lahan.

SEWA 2 JUTA/PATOK 2.500M²: PETANI JADI KULI DAUN PISANG
Berdasarkan keterangan beberapa penggarap yang sewa ke LMDH Desa Taji, skema yang berjalan: petani bayar sewa tunai Rp2.000.000 untuk 1 patok seluas 2.500m² = 0,25 hektar untuk sekali panen 6 bulan. Komoditi utama singkong, pisang, dan lombok.

Ironisnya, untuk tanaman pisang berlaku “aturan tak tertulis”: daun pisang diambil tiap minggu untuk dijual, dan jika sudah berbuah pohon langsung ditebang. “Kami bayar sewa 2 juta, ngecangkul 6 bulan, rawat tiap hari. Kami ambil daun seminggu sekali untuk dijual, giliran pisang berbuah, pohonnya ditebang.,” kata salah satu penggarap ke Tim.

Hitung-hitungan ekonomi: 1 patok 2.500m² sewa Rp2 juta = Rp800/m² atau Rp8 juta/hektar/panen. Padahal sewa sawah produktif di Malang hanya Rp3-5 juta/hektar/tahun. Artinya sewa lahan hutan Taji 4x lipat lebih mahal dari sawah, tapi resiko gagal panen 100% ditanggung petani.

TANAH GUNDUL + TERASERING: KONSERVASI DIKORBANKAN
Foto Tim 7 Juni 2026 jam 12.11.32 memperlihatkan tebing tanah merah gundul di sisi jalan Taji. Foto jam 12.18.02 memperlihatkan bukit terasering masif dengan asap. Kondisi ini bertentangan dengan fungsi hutan lindung dan aturan Agro Forestry yang wajib menjaga tutupan vegetasi.

“Tanah digunduli buat singkong sewa 2 juta. Kalau hujan deras, longsor timpa jalan Taji siapa yang tanggung jawab? KPH Malang kemana?” ujar Tim. Sesuai PP 26/2008, kawasan hutan wajib dijaga. Pembukaan lahan masif tanpa izin bisa kena UU 18/2013.

SUNGAI TAJI TERANCAM, PNBP DIDUGA BOCOR
Foto Tim jam 12.13.12 memperlihatkan sungai kecil diapit pinus dan tanaman. Warga khawatir limbah pupuk kimia dari tanaman singkong/lombok sewa 2 juta mencemari sumber air Desa Taji.

Dari sisi keuangan negara, skema “sewa tunai 2 juta/patok” rawan. Lahan Perhutani adalah BMN. “Sewa” tanpa lelang + tanpa persetujuan Menkeu melanggar PP 23/2021. Hasil daun pisang + buah pisang BMN yang diambil LMDH juga wajib masuk PNBP. “Uang miliaran dari ratusan patok di Taji, masuk kas negara atau kantong pribadi? KPH Malang wajib buka,” tegas Tim.

TUNTUTAN TIM KEPADA ADM KPH MALANG + LMDH DESA TAJI:
1. Hentikan skema sewa 2 juta/patok 2.500m² dan kembalikan ke skema bagi hasil resmi PHBM 60:40 sesuai Permen LHK 83/2016.
2. Buka PKS PHBM + RKT LMDH Desa Taji: Berapa hektar dibuka, berapa patok disewakan, PNBP masuk negara berapa? Lampirkan NTPN.
3. Audit keuangan LMDH: Uang sewa Rp2 juta/patok + hasil jual daun/buah pisang BMN 3 tahun terakhir untuk apa?
4. Rehabilitasi lahan: Tutup terasering gundul, tanam kembali pohon keras untuk cegah longsor.

PERNYATAAN PENUTUP TIM:
“Agro Forestry harusnya mensejahterakan warga Taji + menjaga hutan. Ini malah sebaliknya: petani Taji diperas sewa 2 juta jadi kuli daun, tanah Taji digunduli, sungai Taji terancam. Kalau KPH Malang benar ‘terlibat’ restui skema ini, berarti KPH ikut mencekik rakyatnya sendiri. 4 foto 7 Juni 2026 ini bukti. Kami tunggu jawaban 1×24 jam,” pungkas Tim.

CATATAN REDAKSI
Tim telah berupaya konfirmasi ke Adm KPH Malang,  terkait skema sewa lahan 2.500m² Rp2 juta dan pengambilan daun/buah pisang BMN. Apakah kejadian dilokasi tersebut tidak berseberangan dengan aturan pengelolaan kawasan hutan. Hingga berita ini naik, belum ada jawaban resmi. Pihak terkait berhak memberikan hak jawab dan data pembanding.

Sumber: Dokumentasi Tim Ungkap Fakta Yuridis, 7 Juni 2026 12.11-12.18 WIB | Lokasi: Desa Taji, Kec Jabung, Kab Malang | Bukti: 4 Foto + Keterangan Penggarap + Data Sewa 1 Patok 2.500m² Rp2 Juta. (Tim/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here