Dokumentasi Tim 7 Juni 2026 mengunci 4 fakta sekaligus di Wisata Coban Siuk, Desa Taji, Kec Jabung, Kab Malang: 1. Pungut parkir motor Rp10.000 & mobil Rp20.000. 2. Tanpa karcis/tiket. 3. Tanpa petugas pengelola resmi. 4. Akses jalan rusak parah. Perhutani KPH Malang + LMDH Desa Taji didesak jelaskan tanggung jawab hukum kalau kendaraan hilang atau pengunjung celaka.
JABUNG, MALANG, restorasihukum.com – Modus pungli parkir di kawasan wisata Perhutani KPH Malang kembali terungkap. Setelah Coban Jahe, giliran Coban Siuk Kec Jabung, Kab Malang diduga memungut biaya parkir tanpa bukti dan tanpa pengelola.
Dokumentasi Tim Ungkap Fakta Yuridis 7 Juni 2026 pukul 13.56-14.22 WIB mengunci rangkaian fakta. Tim dipungut biaya tiket masuk Rp5.000/orang. Namun untuk parkir, pengunjung diminta bayar cash Rp10.000 untuk motor dan Rp20.000 untuk mobil. Kejanggalannya, tidak ada karcis parkir, tidak ada tiket, dan tidak ada petugas pengelola resmi yang berjaga di lokasi parkir.
PARKIR “HANTU”: BAYAR CASH, HILANG TANPA JEJAK
Pantauan Tim di area parkir Coban Siuk memperlihatkan puluhan motor dan mobil parkir di lahan tanah bawah pohon. Tidak ada palang pintu, tidak ada pos penjagaan, dan tidak ada karcis bernomor seri. “Bayar Rp10rb ke orang, terus parkir sendiri. Nggak ada karcis, nggak ada yang tanggung jawab. Kalau hilang ya ikhlas,” kata Tim.
Kondisi ini melanggar PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Parkir. Setiap tempat parkir umum wajib memiliki pengelola dan memberikan karcis sebagai bukti perjanjian penitipan. Tanpa karcis, secara hukum tidak ada hubungan penitipan antara pengunjung dan pengelola. Akibatnya, jika terjadi kehilangan, pengunjung tidak punya dasar hukum untuk menuntut ganti rugi.
JALAN RUSAK, TARIF TETAP JALAN
Ironisnya, di saat pengunjung dipaksa bayar parkir, kondisi akses jalan menuju Coban Siuk memprihatinkan. Foto Tim 7 Juni 2026 jam 14.22.31 memperlihatkan Jalan Dusun Taji menuju lokasi hancur, berlubang, dan dipenuhi bebatuan.
“Jalan rusak kayak gini, tapi parkir tetap Rp10rb motor, Rp20rb mobil. Giliran jatuh atau ban bocor siapa yang ganti?” ujar Tim. Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 24, pengelola jalan dan pengelola kawasan wisata wajib menjaga keselamatan pengguna. Kelalaian ini berpotensi menjadi dasar gugatan perdata jika ada korban luka akibat jalan rusak.
KEINDAHAN VS TRANSPARANSI: IRONIS
Foto Tim 7 Juni 2026 jam 14.10.35 memperlihatkan Coban Siuk sedang ramai digunakan aktivitas rappelling oleh komunitas Apex Adventure Crew. Air terjun bertingkat dengan debit deras menjadi magnet wisatawan dan konten kreator.
Tapi di balik viralnya lokasi ini, manajemen parkir dinilai amburadul. “Coban Siuk ini aset Perhutani KPH Malang yang dikelola LMDH Desa Taji. Tim nggak anti LMDH dapat pemasukan. Tapi caranya harus benar dan transparan. Parkir Rp10rb/Rp20rb wajib ada karcis resmi. Ada pengelola yang jelas. Jangan sampai keindahan Coban Siuk ternoda karena parkir ‘hantu’,” tegas Tim.
HITUNG-HITUNGAN: RP936 JUTA/TAHUN HILANG?
Asumsi konservatif weekend: 200 motor x Rp10.000 + 30 mobil x Rp20.000 = Rp2,6 juta/hari tidak tercatat. Dalam 1 tahun potensi kebocoran PAD/PNBP mencapai Rp936 juta. Uang itu seharusnya untuk perbaikan jalan rusak foto Tim, pembangunan toilet, atau CSR warga Desa Taji.
TUNTUTAN 1X24 JAM KEPADA:
1. Adm KPH Malang Perhutani: Segera tunjuk pengelola parkir resmi, wajibkan karcis parkir Perhutani/LMDH bernomor seri + stempel, dan pasang plang tarif resmi di loket masuk.
2. LMDH Desa Taji: Buka laporan keuangan parkir Coban Siuk 6 bulan terakhir ke warga dan BPD Desa Taji. Jelaskan alokasi dana parkir Rp10rb/Rp20rb.
3. PU Bina Marga Kab Malang: Perbaiki Jalan Dusun Taji menuju Coban Siuk segera sebelum memakan korban.
4. Dishub + Satpol PP Kab Malang: Tertibkan parkir liar di kawasan wisata. Copot “juru parkir liar” tanpa SK.
“Air Siuk memang sejuk, tapi jangan sampai duit parkir Rp10rb pengunjung bikin panas karena tidak jelas dan membahayakan. Kalau besok ada motor hilang atau pengunjung jatuh karena jalan berlubang, Perhutani KPH Malang dan LMDH Desa Taji siap bertanggung jawab? Transparansi karcis Rp50 lebih murah daripada harga kepercayaan publik,” pungkas Tim.
CATATAN REDAKSI:
Tim telah berupaya konfirmasi ke Humas Perhutani Divre Jatim, Adm KPH Malang, terkait skema parkir Coban Siuk. Hingga berita ini naik, belum ada jawaban resmi. Pihak Perhutani KPH Malang berhak memberikan klarifikasi dan data pembanding.
Sumber: Dokumentasi Tim Ungkap Fakta Yuridis, 7 Juni 2026 13.56-14.22 WIB | Lokasi: Akses Jalan + Area Parkir + Air Terjun Coban Siuk, Desa Taji, Kec Jabung, Kab Malang | Bukti: Foto Parkir, Foto Jalan Rusak, Foto Aktivitas Wisata












