Sidoarjo restorasihukum.com – Pembangunan Ruko Jenggolo yang menempati bekas SPBU Jenggolo di bawah jembatan layang Jenggolo, belum dilengkapi ijin gangguan (HO) ini membuktikan bahwa Pengetatan kelengkapan ijin untuk bangunan fisik di Kabupaten Sidoarjo, sepertinya tak semuanya benar.
Belum lengkapnya ijin itu terungkap setelah ada salah satu calon pembeli akan mengurus ijin usaha, ditolak karena gedung tersebut belum dilengkapi HO. Namun demikian 95 persen bangunan tersebut sudah di pasarka.
Hal ini sama seperti yang di katakan salah satu calon pembeli bahwa, “Tadinya saya sudah memesan satu ruko itu. Setelah mengajukan ijin usaha, ditolak karena belum ada HO-nya. Padahal bangunannya sudah hampir selesai dan mulai dijual”.
Menurut pengakuan calon pembeli itu juga belum mengetahui soal ijin P2R (Persetujuan Pemanfaatan Ruang) dan kajian lalulintasnya sudah ada atau belum. Karena pihak penjual tidak menjelaskan kelengkapan ijin pinggir jalan raya itu.
Ketika ditanya apakah bangunan yang belum dilengkapi HO harus dihentikan dulu? Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Sidoarjo, Ahmad Zaini mengakui jika Ruko tersebut belum memiliki HO. Namun, untuk IMB sudah lengkap. “Saat ini HO-nya masih dalam proses,” tandasnya.
Zaini juga mengaku akan melihat perijinan bangunan Ruko tersebut. dan sebelum ada HO-nya, bangunan itu tidak boleh dioperasikan.(red)








