Surabaya, restorasihukum.com – Bisnis esek-esek terselubung di Club, Karaoke & Live Music di Jl. Embong Sawo, berhasil dibongkar Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim membongkar.
Dua orang berhasil diamankan dalam penggerebekan itu, yakni SA dan NR keduanya mucikari asal Surabaya, serta SW , manager yang tinggal di Surabaya.
Menurut penuturan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono didampingi Kasubdit IV Renakta AKBP Heru Purnomo, Selasa, bahwa omzet untuk SW selaku manager sehari bisa mencapai Rp 5 juta hingga Rp 6 juta.
“Untuk sekali pesan kepada mami (SA atau NR), pelanggan atau tamu memberikan uang Rp 100 ribu. Itu belum booking keluar, hanya menemani tamu untuk minum atau diajak karaoke,”tambah Awi.
Dan menurut informasi dari 30 karyawan atau anak buah mami itu, hanya 5-7 orang yang bisa dibooking keluar.
Sementara itu dari penngerebekan tersebut, barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp 5.790.000, dua lembar bill booking, dua kondom belum terpakai, satu kondom terpakai, satu celana dalam wanita warna hitam, satu bra, satu bendel absensi purel karyawan, dan delapan lembar ladies order.(Hsm)








