Pasuruan restorasihukum.com – Jalal, warga Desa Dayurejo, Kecamatan.Prigen, Kabupaten Pasuruan akhirnya ditangkap pihak kepolisian, setelah dua tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pasuruan atas kasus pencurian kayu milik Perhutani.
Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP Sariyun,senin, mengatakan, “Pelaku ini kami tangkap karena pernah melakukan pencurian kayu, di dalam hutan lindung milik Perhutani RPH Prigen pada tahun 2013 silam. Di mana lokasi ia mencuri kayu itu dekat dengan rumahnya”.
Menurut Sariyun, penangkapan pelaku ini tidaklah mudah, sebab usai melakukan pencurian kayu jenis mahoni, pelaku kemudian memotong-motong menjadi banyak dan berbentuk gelondongan.
Ia menerangkan, “Kayu mahoni yang dicurinya itu kemudian dibawa ke pinggir jalan, lalu dinaikkan dan dimuat dengan kendaraan truk Nomor Pol K-1604-HF, yang disopiri pelaku sendiri. Dan rencananya kayu itu akan dibawa kepada seorang pelaku penadah pencurian kayu di wilayah Prigen”.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku berhasil meloloskan diri dan meninggalkan kayu hutan yang dicurinya itu bersama kendaraan truk yang disopirinya tersebut. Akhirnya petugaspun mengamankan sejumlah barang-barang bukti berupa kayu dan kendaraan truk ke Polsek Prigen. Petugas lantas melakukan pengejaran terhadap pelaku. Namun, pelaku telah pergi keluar kota dan meninggalkan rumahnya.
“Sehingga pada saat itulah pelaku dijadikan DPO oleh Polsek Prigen. Dan setelah 2 tahun berselang, petugas mendapat informasi bahwa pelaku telah kembali ke rumahnya. Sehingga dari sinilah kami langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya,” terang Sariyun.
Berkat kerja keras aparat kepolisian, pelaku berhasil diamankan dan langsung ditahan di sel tahanan Mapolres Pasuruan. Dan karena perbuatannya itu pelaku dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(red)







