Oknum Biro Administrasi Pembangunan (AP) Propinsi Jatim Jual Program Bantuan

0
285

Surabaya, restorasihukum.com – Sebut saja FJ (inisial) seorang oknum yang dinas di Biro Administrasi Pembangunan (AP) Provinsi Jawa Timur (Jatim) sebagai staff yang bertugas untuk survei di lapangan.

        Modus yang dilakukan FJ tergolong sangat rapi dan dugaan kuat FJ didukung oleh K.P (inisial). Adapun modusnya FJ mencari kontraktor, gunakan kurir untuk menjerat korbanya dengan iming iming akan diberikan pekerjaan atau program bansos di beberapa titik, untuk pemulusan program tersebut FJ meminta imbalan 30 persen dari nilai program yang ada pada korbannya. 

        Salah satu korban BB (inisial), pada awal tahun 2016 sekira bulan Januari, BB ditawari sebuah program Bansos yang akan diturunkan di 113 titik di wilayah Jawa Timur, akan tetapi BB dimintai 30 persen untuk pemulusan program oleh salah seorang kurir dari oknum biro AP yang dinas dipropinsi dengan inisial FJ. Karena tergiur akan nilai pekerjaan atau program bansos tersebut BB bersedia memberikan dengan syarat harus orang dari biro AP sendiri yang menerima dana pemulusan tersebut serta adakan surat perjanjian yang isinya menyebutkan uang muka program bansos dengan nilai Rp 100 juta.

        Setelah lama ditunggu program tak kunjung didapatkan BB akhirnya melaporkan FJ pada polisi yang dikuasakan pada JN (inisial). Mengetahui bahwa FJ telah dilaporkan para oknum bersepakat untuk mencabut perkara pada polisi, akan tetapi BB tidak bodoh untuk mencabut perkara dibutuhkan sejumblah uang, itupun dibebankan pada FJ dan kawan dengan, diduga Rp 15 juta untuk cabut perkara pada pihak kepolisian dan Rp 5 juta diberikan pada JN selaku penerima kuasa dari BB.

        Saat dikonfirmasi FJ didampingi K.P menyampaikan “saya hanya korban, dan permasalahan sudah kami selesaikan dihadapan pak polisi” ungkap FJ dengan polosnya pada restorasihukum.com . Melihat kepolosan FJ, K.P memberikan isyarat pada FJ agar keluar dari ruangan.

        Diduga FJ diintimidasi oleh K.P, setelah FJ dan K.P kembali kedalam ruangan, sikap FJ terlihat aneh dan tidak lagi memberikan sepatakatapun kemudian langsung keluar ruangan begitu saja dengan wajah yang terlihat sangat sedih.

       Berbeda dengan K.P yang seolah tidak mengetahui bahwa FJ telah melakukan perbuatan untuk melindungi seseorang dalam biro AP, menyampaikan jawaban secara normatif dan prosedural serta terkesan lempar batu sembunyi tangan.

       Diharapkan setelah adanya pemberitaan ini, Gt (inisial) dapat ditemui untuk memberikan keterangan pada Restorasi Hukum Nasional (RHN) terkait sikap K.P dan juga FJ yang sudah jelas melanggar Undang Undang no 31/1999 serta UU no 20/2001 pasal 12 tentang gratifikasi. (Rd/Nn)     

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here