Langgar Aturan, Pedagang Pasar Rakyat Warungdowo Sewakan Aset Negara

0
857

Pasuruan, restorasihukum.com – Meski para pedagang di pasar sudah mengerti jika mengomersilkan atau menyewakan tempat jualan yang merupakan aset negara itu dilarang, masih saja ada pedagang dengan sengaja menyewakan tempat dagangannya. 

Padahal sesuai keputusan kepala dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag) kabupaten Pasuruan no 503/00045.07/424.093/2018 tentang pemberian ijin hak menempati tempat usaha ruko, toko, kios, bedak dan los di lingkungan pasar yang di kelolah oleh pemerintah kabupaten Pasuruan sudah sangat jelas kewajiban dan larangan-larangan yang harus ditaati oleh para pedagang. 

Salah satunya adalah pedagang dilarang mengomersilkan atau menyewakan tempat kepada pihak lain tanpa ijin dari disperindag. Tapi, faktanya dipasar rakyat Warungdowo, kecamatan Pohjentrek, kabupaten Pasuruan masih saja ada pedagang mengomersilkan atau menyewakan bedak yang merupakan aset negara. Dengan bertuliskan dikontrakkan lengkap dengan no handphone yang bisa dihubungi terlihat jelas menempel di pintu bedak yang terbuat dari seng.

Saat ungkap fakta yuridis dari media restorasihukum.com mencoba menghubungi melalui pesan WhatsApp,  pemilik tempat membenarkan jika bedak tersebut disewakan.

“Benar mas, bedak tersebut saya kontrakkan 2 juta setengah satu tahunnya, dengan ukuran 3×8 meter, lantai sudah kramikan,” jelasnya. 

Sementara itu, kepala pasar Warungdowo Akhmad Saikhu saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan, jika toko atau bedak  dikomersilkan atau disewakan menurut aturan itu tidak boleh. Tapi, rata-rata yang punya bedak disewakan, gak banyak sih yang disewakan,” terangnya pada media restorasihukum.com, Kamis, (06/02/20).

Menurutnya, para pedagang itu sudah tau jika tempat mereka berjualan tidak boleh di sewakan apalagi sampai dijual karena itu aset negara.

“Mereka sudah tahu kalau ruko, toko, kios, los maupun bedak itu dilarang dikomersilkan atau disewakan. Karena mereka sudah megang buku dari awal, disitu tertulis larangan-larangan yang harus di patuhi. Jika melanggar sanksi akan diberikan berupa pencabutan izin hak menempati tempat usaha,” paparnya.

Kami pihak pasar, lanjut Saiku, sudah memanggil pemilik bedak tersebut dan memberikan pengarahan jika sudah tidak kompeten silahkan kembalikan ke dinas.

“Pemilik sudah dipanggil dan diberi arahan jika sudah tidak bisa jualan atau tidak kompeten, kembalikan. Tapi, pemilik tidak mau, meski tidak jualan mau bayar retribusi,” ujarnya.

Saikhu menambahkan, kalau untuk sanksi ke pedagang yang menyalahi aturan, tidak langsung di cabut izin haknya. Kami memberikan SP (surat peringatan) tiga kali.

“Kami pihak pasar gak berani mas, langsung ngeplang bedak, karena ini masalah perut. Pokoknya kami memberikan pengarahan, jika bandel diberikan surat peringatan,” pungkasnya.

Tidak adanya tindakan tegas dari dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag) kabupaten Pasuruan berupa pencabut izin hak menempati tempat usaha, membuat para pedagang tidak takut untuk menyewakan bahkan menjualnya.

Dengan adanya berita ini, diharapakan kepada dinas terkait lebih tegas. Agar ada efek jera terhadap para pedagang yang sudah menyalahi aturan. Sehingga tidak ada lagi pedagang yang berani mengomersilkan atau menyewakan tempat jualan yang merupakan aset negara. (sy)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here