Lumpuh Pasca Imunisasi MR, Orangtua Korban Menuntut Keadilan

0
171

Tulungagung, restorasihukum.com – Suyanto (58), pria asal Desa Sumberejo Kulon, Kecamatan Ngunut, Tulungagung, Jawa Timur, melakukan aksi jalan kaki dari Tulungagung hingga Kediri, Selasa (6/11/18). Aksi tersebut bertujuan untuk memprotes dugaan malapraktik yang dialami putranya Wildan (12), siswa MTs

Sambil membawa dua poster bertuliskan Anakku Korban Rubella dan Menuntut Keadilan Untuk Anakku Wildan yang dikalungkan di badan bagian depan dan belakang, Suyanto terus berjalan menyusuri ruas jalan raya menuju arah Kediri.

“Saya ingin menuntut keadilan untuk anakku yang saat ini mengalami kelumpuhan kaki total pasca imunisasi MR (measles and rubella) oleh petugas Dinkes Kediri di sekolahnya, MTS Lirboyo, Kediri,” kata Suyanto dengan mata berkaca-kaca.

“Dia sebelumnya memang sempat sakit gejala tipus dan izin tidak masuk pondok pesantren dan sekolah. Dia akhirnya kembali ke Kediri (masuk Ponpes Lirboyo dan mengikuti kegiatan belajar-mengajar di MTS Lirboyo) itu belum pulih betul saat petugas dari puskesmas melakukan kegiatan imunisasi MR massal di sekolah anak saya itu,” tutur Suyanto.

Malangnya, hanya selang beberapa jam setelah penyuntikan vaksin MR pada Rabu (24/10), Wildan mengeluhkan kakinya mulai lemas. Kondisi itu semakin memburuk dan Wildan tak bisa jalan lagi.

“Pagi diimunisasi, sore hari kakinya sudah lemas,” tuturnya.

Suyanto masih berharap Wildan bisa dipulihkan seperti semula. Ia upayakan pengobatan medis, mulai dari RS di Kediri, ke RSUD dr Iskak Tulungagung, hingga sekarang dirawat di RSUD Saiful Anwar yang memiliki kelengkapan sarana medis dan dokter ahli mumpuni.

“Saya hanya ingin meminta pertanggungjawaban dari dinas kesehatan, karena saat dilakukan vaksin itu tidak ada konfirmasi atau persetujuan dari wali/orangtua siswa,” ujarnya.

Dokter yang menangani Wildan menjelaskan, santri Ponpes Lirboyo asal Tulungagung ini menderita guillain-barre syndrome (GBS), yakni kondisi gangguan kekebalan tubuh yang menyerang sistem syaraf.

Wildan membutuhkan pengobatan plasmapheresis sebanyak lima kali dengan total biaya yang dibutuhkan mencapai Rp120 juta. Namun, BPJS Kesehatan menyatakan hanya menanggung biaya pengobatan awal.

“Itu yang saya merasa keberatan. Saya tidak sanggup menanggung biaya sebesar itu,” ujarnya.

Jika kondisinya tidak berubah, Suyanto masih memikirkan alternatif menempuh jalur hukum.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here