Ditjen Badilum Edarkan Peminatan Program Mentoring Hakim Perempuan

0
98

Jakarta, restorasihukum.com – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung RI menerbitkan Surat Edaran terkait peminatan calon mentee Hakim Perempuan Indonesia Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia (BPHPI), pada Jumat (30/1/2026).

Surat Edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut Surat Ketua Umum Pengurus BPHPI Nomor 04/BPHPI-IKAHI/I/2026 tanggal 22 Januari 2026 tentang peminatan calon mentee Hakim Perempuan BPHPI.

“Sehubungan dengan surat Ketua Umum Pengurus Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia (BPHPI) Nomor 04/BPHPI-IKAHI/I/2026 tanggal 22 Januari 2026 perihal Peminatan Calon Mentee Hakim Perempuan BPHPI, maka BPHPI membuka pendaftaran bagi Hakim Perempuan Indonesia yang berminat untuk menjadi mentee,” demikian bunyi surat tersebut.

Dalam edaran itu, Ditjen Badilum meminta Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) dan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) di seluruh Indonesia untuk menyampaikan informasi tersebut kepada para Hakim Perempuan yang berminat mengikuti Program Mentoring Hakim Perempuan Indonesia BPHPI.

Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir peminatan secara daring melalui tautan https://docs.google.com/forms/d/1fr3LHVsgk7I1VxBhk0qho2pCeZ-CAv4YRiK8UkT8hCs/edit.

Adapun persyaratan calon mentee meliputi Hakim Perempuan Indonesia dengan masa kerja minimal empat tahun dan maksimal 10 tahun, memiliki integritas dan profesionalitas serta rekam jejak yang baik, memiliki komitmen dan motivasi kuat dalam pengembangan kepemimpinan, serta bersikap terbuka untuk belajar dan menerima masukan dari mentor.

Pendaftaran ditutup paling lambat Selasa, 10 Februari 2026. Selanjutnya, nama-nama calon peserta akan diverifikasi oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dan diseleksi oleh BPHPI.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here