Ditjen Keuda Dorong Optimalisasi BUMD sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

0
88

Jakarta, restorasihukum.com – Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Bina Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai motor penggerak ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Hal ini disampaikan Pelaksana Harian Dirjen Bina Keuda, Horas Maurits Panjaitan, dalam Rapat Koordinasi BUMD Lembaga Keuangan dan Aneka Usaha yang digelar secara hybrid dari Hotel Aston Pluit, Jakarta Utara, Kamis (2/10/2025).

Menurut Maurits, forum ini menjadi momentum strategis untuk menyatukan visi serta memperkuat komitmen dalam menjadikan BUMD sebagai agen pembangunan daerah yang mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi lokal.

Sumber: restorasihukum.com

“BUMD harus berperan sebagai agen pembangunan daerah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi,” tegasnya.

Dia menjelaskan bahwa otonomi daerah memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kemandirian di berbagai aspek pembangunan, termasuk pelayanan publik. BUMD menjadi instrumen penting dalam mewujudkan pelayanan optimal kepada masyarakat, sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Maurits merinci tujuan pendirian BUMD, yakni: menyediakan barang dan jasa berkualitas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai potensi daerah; mendorong perkembangan ekonomi daerah; serta memperoleh laba atau keuntungan.

“Walaupun keuntungan tiap BUMD berbeda sesuai bidang usaha dan jenis pelayanan, peran pelayanan tetap harus menjadi prioritas,” ujarnya.

Saat ini, terdapat 1.091 BUMD di Indonesia, terdiri dari 27 Bank Pembangunan Daerah, 212 Bank Perkreditan Rakyat, 394 BUMD air minum, dan lebih dari 458 BUMD aneka usaha. Total aset BUMD mencapai Rp1.240 triliun dengan ekuitas Rp236,5 triliun, laba Rp24,1 triliun, dan dividen Rp13,02 triliun.

Horas Maurits menambahkan, menjaga kredibilitas dan kepercayaan penyertaan modal daerah sangat krusial. BUMD juga harus mewaspadai risiko-risiko seperti asuransi, suap dan gratifikasi, kredit fiktif, pengadaan barang dan jasa, serta praktik fee penempatan dana agar tetap menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

“Penting bagi BUMD untuk tetap bersih dan terpercaya agar mampu menjalankan perannya secara optimal,” pungkasnya.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here