Jember, restorasihukum.com – Menurut data Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Jember, pada 2014, saat ini hanya ada 46 lembaga swadaya masyarakat yang memiliki surat keterangan terdaftar (SKT).
Jumlah LSM itu sendiri selama lima tahun terakhir menunjukkan tren meningkat. Tahun 2010, Bakesbang mencatat 30 LSM yang memiliki SKT. Tahun 2011, sebanyak 32 LSM, tahun 2012 sebanyak 34 LSM, dan 2013 sebanyak 41 LSM.
Dan pada 2010, sebanyak 19 ormas memiliki SKT. Tahun 2011 dan 2012, ada 21 ormas memiliki SKT, dan pada 2013 sebanyak 28 ormas. Terakhir pada 2014, ada 32 ormas sudah memiliki SKT.
Untuk itu terkait hal ini, DPRD Jember meminta kepada pemerintah daerah setempat agar memantau kegiatan lembaga swadaya masyarakat di daerah perdesaan.
Salah satu juru bicara DPRD Jember, Isa Mahdi menjelaskan ada LSM dan organisasi kemasyarakatan yang belum terdaftar maupun berbadan Hukum. “Hal ini disebabkan karena kurang adanya sosialisasi dan pendataan terhadap LSM dan Ormas yang ada di Kabupaten Jember,” paparnya.
Ini mengakibatkan banyak warga yang dengan mudah mengaku menjadi aktivis LSM maupun Ormas, sehingga sering membuat masyarakat resah.
“Karena itu Bupati agar melakukan pendataan dan sosialisasi keberadaan LSM yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan monitoring terhadap kegiatan-kegiatan LSM di desa-desa ditingkatkan,” pungkasnya. (has)










