Pasuruan, restorasihukum.com – Nasib sial dialami dua pelaku pencurian spesialis sepeda motor saat sedang melakukan aksinya di lingkungan Krajan Timur, kelurahan Pecalukan, kecamatan Prigen, kabupaten Pasuruan. Kamis,(9/08/18) sekitar pukul 10.00 Wib.
Pasalnya, pelaku pencurian tersebut, habis keluar dari lembaga pemasyarakat beberapa waktu lalu. Dan kini bikin ulah lagi dengan melakukan pencurian sepeda motor dengan teman-temannya.
Di duga pelaku pencurian berjumlah 4 orang, 2 pelaku diamankan dan 2 lainnya melarikan diri. Kedua pelaku berinisial MR, (23), warga Dusun Ngawes, Desa Palangsari, Kecamata Puspo dan MW, (23), warga dusun Sumberpitu, Desa Sumberpitu, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.
Kronologis kejadian, pelaku mencuri dengan merusak kunci kontak sepeda motor korban yang di parkir didepan rumahnya, kemudian membawa keluar dari halaman rumah korban. Saat itu juga korban mengetahui dan langsung teriak-teriak maling. Sontak pelaku langsung lari dengan sepeda motornya. Mendengar teriakan maling, warga langsung mengejar pelaku dan menghubungi polsek Prigen.
“Saat pelaku kejar-kejaran dengan warga sepanjang 2 km dan sesampainya di pasar Prigen, karena ramai sepeda motor pelaku akhirnya menabrak pengendara sehingga terjatuh. Saat itu juga warga langsung menghakimi pelaku pencurian. Tidak lama kemudian anggota polsek Prigen datang dan mengamankan pelaku. Karena massa banyak polsek tidak dapat melerai massa yang beringas saat membakar sepeda motor pelaku,” terang kapolsek Prigen AKP B.Hendriyanto.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor honda vario milik pelaku yang di bakar, 1 sepada honda vario dengan nopol N 2805 TCG dan 1 kunci T.
Saat ini, kedua pelaku berada di mapoksek Prigen untuk dimintai keterangan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Mereka akan dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun,” tandasnya.(sy)








