Aceh Selatan, restorasihukum.com – Ketua Dewan Perwakilan rakyat Kabupaten Aceh Selatan ( DPRK) T.Zuhelmi di dampingi Wakil Ketua I Bustami SE Wakil II Zamzami ST Pimpim rapat tentang pernyampaian dan pembahasan Rancangan Qanun dan Perubahaan Anggaran Pendapatan dan belanja Kabupaten aceh Selatan Tahun Anggaran 2019 di Gedung DPRK Aceh Aceh Selatan Senin 29/07/2019
Sejumlah 30 orang anggota DPRK Aceh Selatan yang hadir Absensi 25 orang Anggota DRPK.
Berdasarkan ketentuan pasal 317
Ayat 317 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tentang Pemerintahan daerah
Sebagaimana telah di ubah beberapa kali
Terakhir dengan Undang- Undang nomor 9 tahun 2015 yang menyebutkan bahwa pengambilan keputusan mengenai rancangan peraturan daerah tentang perubahaan APBD dilakukan oleh DPRD bersama kepala daerah paling lambat 3 (tiga ) bulan sebelum tahun anggaran bersangkutan berakhir Katanya.
Bupati Aceh Selatan H.Azwir S.sos
Di sampaikan oleh Sekdakab Nasjuddin SH.MH Menyapaikan penjelasan tentang perubahan APBK dan Rancangan Qanun tahun anggaran 2019
Turud hadir Dandim 0107 Kapolres Aceh Selatan Seluruh SKPK di Kabupaten Aceh Selatan.
(Zulhilmi)












