Gresik, restorasihukum.com – Fita Fatimah (20), warga Desa Gempol Pendopo, Kecamatan Glagah, Lamongan, jadi korban pembegalan dua anak baru gede (ABG) yang kini ditangkap oleh Satreskrim Polres Gresik.
Kedua pelaku itu, AB (17) pelajar asal Jalan Wahidin Sudirohusodo Gresik, dan DH (15) warga Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Gresikt Ipda Turkan melalui Kasatreskrim AKP Iwan Hari Poewanto membenarkan adanya kasus begal. “Setelah kami selidiki pelaku mengarah kepada dua pelaku yang masih anak-anak ABG,” ujarnya.
Sementara berdasarkan informasi, kedua pelaku itu melakukan kejahatannya saat korban hendak pulang ke Lamongan. Namun, saat melintas di Jalan Raya Desa Banyuwangi Manyar dini hari. Korban sudah dikuntit oleh kedua pelaku dengan menggunakan sepeda motor berboncengan.
Kondisi jalan yang sepi membuat pelaku dengan leluasa memepet korban di pinggir jalan. Takut terjadi sesuatu korban akhirnya memutuskan berhenti. Korban dipaksa turun dari kendaraannya.
Satu pelaku membawa kendaraannya sendiri. Sedangkan satu pelaku lainnya membonceng korban. Selanjutnya, korban dibawa ke arah Gresik Kota.
Karena jalan ke arah Gresik akan melewati Kantor Polsek Manyar, korban terlintas pikiran akan melaporkan kejadian ini kepada polisi. Pada saat melintas itulah korban yang dibonceng pelaku meloncat dari sepeda motor yang masih berjalan.
Dan dengan gugup, korban melaporkan kejadian ini kepada petugas yang berjaga. Sedangkan pelaku bablas meneruskan perjalanannya membawa hasil curiannya.(smb)








