Sumenep, restorasihukum.com – Diduga terlibat menggunakan sabu-sabu, HI (35), oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sumenep, diciduk aparat kepolisian.
Melalui Kasubag Humas Polres AKP Hasanuddin, Kapolres Sumenep AKBP Rendra Radita Dewayana, mengatakan, “Penangkapan terhadap tersangka HI merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya, yakni MA”.
Hasannudin juga menjelaskn bahwa setelah mendapat informasi keberadaan HI, anggota langsung bergerak dan meringkus tersangka.
Diberitakan sebelumnya, pada Minggu (26/04/25), MS diringkus aparat kepolisian di sebuah home stay di Desa Pabian. Saat itu MA didapati menyimpan dan menggunakan sabu. Ketika digerebek, HI berhasil meloloskan diri.
Dan berdasarkan hasil pemeriksaan, barang bukti berupa sabu yang diamankan dari tersangka MA, diakui sebagai milik HI.
“Saat ini HI kami tahan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Hasanudin.
Untuk di ketahui HI merupakan warga Jl. Blimbing, Kelurahan Karangduwak, Kecamatan Kota Sumenep, diringkus setelah sempat menghilang satu bulan.(msw)









