Jember restorasihukum.com – Dua pelaku pemalsuan uang Rp 12,2 miliar, yakni Agus Sugianto (49), warga Dusun Ploso Gerang, Desa Ploso Geneng, RT 02/RW 04, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dan Aman (35), warga Dusun 1 Lesung Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawa, Sumatera Selatan berhasil di bekuk oleh polres Jember.
Kepala Kepolisian Resor Jember, Ajun Komisaris Besar Sabilul Alif, Minggu, mengatakan, “Mereka kami tangkap pada Sabtu, sekitar pukul 19.30 WIB di Terminal Tawang Alun, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember”.
Sabilul Alif menceritakan bahwa Aman di tangkap pada saat Aman membawa tas kecil hitam berisi uang yang diduga berisi uang palsu sebesar Rp 100 juta, yang di duga menanti seseorang sedang di salah satu bangunan.
Dan setalah penangkapan Aman ini polisi bergerak ke Rumah Makan Pujasera, Kecamatan Kaliwates, pukul 21.45 WIB. Di sanalah aparat menangkap Agus Sugianto.
Sabilul juga menceritakan bahwa dari penangkapan kedua tersangka tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan uang yang diduga palsu sebesar Rp 1,8 miliar dan satu unit mobil R4 jenis Avanza warna Hitam No Pol S 919. “Setelah pengembangan kembali dan berhasil mengamankan Rp 10,3 miliar, total upal yang diamankan Rp 10,3 miliar dan 1,9 miliar, jadi. Rp 12,2 miliar,”tambahnya.(Rd)








