Malang, restorasihukum.com – Dua pelaku perampokan, Sugianto (35), warga Desa Pakis, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang serta Haryanto (35), warga Tumpang, disergap saat bersembunyi dan kabur di Kepulauan Riau, Sumatera.
Kedua residivis itu terpaksa ditembak kaknya oleh Tim Buru Sergap Reserse Kriminal Polres Malang karena berusaha melawan petugas. Kedua rampok bersaudara itu di jerat Pasal 365 KHUP tentang perampokan sub Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman, diatas 10 tahun penjara.
Kapolres Malang, AKPB Aris Haryanto, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil ditangkap di daerah Kepulauan Riau. Setelah bekerjasama dengan Kepolisian setempat, jejak persembunyian pelaku akhirnya berhasil diketahui.
“Saat kita tangkap, pelaku berusaha kabur dan melawan petugas. Sejauh ini, barang bukti kejahatan yang dilakukan pelaku sudah kami amankan,” paparnya mantan Kapolres Pacitan tersebut.
Kedua pelaku, Aris menjelaskan adalah merupakan residivis sejumlah kasus pencurian dengan pemberatan. Saat buron, pelaku baru saja menyatroni rumah Suwandi, juragan penggilingan padi di Desa Wringin Songo, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
“Pelaku saat beraksi, sempat kepergok korban. Hingga terjadi perkelahian. Namun pelaku membawa senjata tajam dan menusukan pisau hingga korban meninggal dunia di rumahnya,” beber Aris.
Dari penangkapan itu petugas mengamankan beberapa barang bukti yakni berupa pisau milik pelaku, baju berlumur darah yang dipakai korban saat perampokan berlangsung. Serta, beberapa barang berharga korban yang dijarah pelaku.(ust)









