Jakarta, restorasihukum.com – Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam perkara koneksitas dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan user terminal satelit slot orbit 123° BT pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang melibatkan PT Navayo International AG.
Putusan tersebut dibacakan secara terbuka untuk umum pada Kamis (27/8/2026). Dua terdakwa dalam perkara tersebut yakni Laksda TNI (Purn.) Ir. Leonardi, M.Sc. sebagai Terdakwa I dan Thomas Anthony Van Der Heyden sebagai Terdakwa II.
Majelis Hakim yang dipimpin Mayjen TNI Lokal Arwin Makal, S.H., M.H., menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Leonardi dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana tersebut. Selain itu, ia dijatuhi denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Sementara itu, Thomas Anthony Van Der Heyden dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun serta denda Rp500 juta subsidair 140 hari.
Atas putusan tersebut, Tim Penuntut Umum Koneksitas yang terdiri atas Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) Kejaksaan Agung dan Oditur Militer menyatakan masih pikir-pikir.
Tim Penuntut Umum mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang dinilai telah mempertimbangkan perkara secara objektif dan berkeadilan. Putusan tersebut berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara dalam proses pengadaan yang menurut penuntut umum tidak transparan, tidak akuntabel, serta tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.
Perkara tersebut bermula dari kontrak pengadaan satelit antara Kementerian Pertahanan RI dan Navayo International AG pada 1 Juli 2016 dengan nilai akhir USD29,9 juta.
Dalam proses persidangan, penuntut umum menyebut pengadaan tersebut tidak didasarkan pada ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Barang berupa terminal satelit yang diadakan kemudian dinilai tidak dapat berfungsi sesuai spesifikasi teknis yang dibutuhkan.
Putusan terhadap kedua terdakwa menjadi bagian dari proses penanganan perkara koneksitas yang melibatkan unsur peradilan militer dan penegakan hukum pidana umum. (Red)













