Jakarta, restorasihukum.com – Karena di duga membobol salah satu mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di salah satu Bank milik pemerintah, dua Warga Negara Asing (WNA) asal Bulgaria NMP (44) dan KRS (44) di amankan Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan.
Dari penangkapan kekedua pelaku tersebut, penyidik kepolisian menyita barang bukti berupa uang tunai Rp75.597.000, Rp2.149.000, Rp9.100.00, telepon selular “Samsung”, komputer jinjing (laptop), kabel data, dompet, 146 lembar kartu ATM palsu, skimmer jenis TASR 206, lakban dan gunting.
Menurut penuturan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Audie Latuheru, skimmer yang di bawa pelaku itu berfungsi seperti sejenis alat penyimpan data seperti “card reader”. Melalui kamera tersembunyi, pelaku kemudian bisa mengetahui PIN ATM nasabah
“Pelaku mengambil data nasabah, kemudian diolah menggunakan program khusus, serta memasukkan ke kartu ATM kosong”, jelas Audie.
Karena perbuatannya ini kedua tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
Sementara Kepala Polrestro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat, mengatakan, “Tersangka menjalankan modus menarik uang tunai melalui ATM menggunakan kartu palsu dan menarik uang tunai menggunakan kartu kosong melalui ATM di Jalan Kemang Raya Nomor 15 Jakarta Selatan”.
Wahyu menjelaskan dengan menggunakan “skimmer”, pelaku kemudian mengambil data nasabah yang dipindahkan melalui kartu kosong.
“Aksi kejahatan itu berawal saat petugas keamanan Chaerudin curiga terhadap keberadaan kedua tersangka. Kemudian petugas keamanan itu menegur namun pelaku berupaya melarikan diri dan menyebar uang tunai”, ungkap Wahyu.
Menurut Wahyu, aksi pelaku yang menebar uang tersebut, merupakan salah satu upaya pelaku untuk mengalihkan massa agar tak melakukan pengejaran.(abk)








