Nias Induk, restorasihukum.com – Wakil Bupati Nias Arosokhi Waruwu, Apresiasi Kearifan seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias, Penyampaian Keputusan DPRD tentang LKPJ Bupati Nias Akhir Tahun Anggaran 2016.
Dihadiri oleh: Ketua, Wakil ketua dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Nias, Wakil Bupati Nias, Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, Assisten, staf Ahli, Inspektur, Kepala Badan /Dinas/Kantor, Sekretaris DPRD, dan para Kepala Bagian di Lingkungan Setda Kabupaten Nias, Pimpinan BUMD se-Kabupaten Nias, Camat se Kabupaten Nias.Dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Nias, Jl. Pelud Binaka KM 9 Desa Ononamolo I Lot Gunungsitoli Selatan.
Bupati Nias yang diwakili oleh Wakil Bupati Nias, Arosokhi Waruwu,SH.,MM, dalam sambutannya mengatakan bahwa, laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Nias Akhir Tahun Anggaran 2016, merupakan kewajiban konstitusional dan konsekuensi logis yang harus disampaikan Kepala Daerah setelah Berakhirnya Tahun Anggaran dengan mencakup pelaksanaan penyelengaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan di kabupaten Nias selama 1 (satu) Tahun anggaran. ucapnya.
Hal ini dimaksud untuk memenuhi kaidah-kaidah dan prinsip akuntabilitas kinerja pemerintah Daerah sehingga masyarakat dan semua pihak yang berkepentingan melalui DPRD dapat mengevaluasi kinerja yang sudah dicapai oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Nias dalam berbagai aspek dan dimensi pembanggunan.
Selanjutnya Wakil Bupati Nias menyampaikan Secara khusus kami sangat mengapresiasi kearifan seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhormat yang secara paripurna telah melakukan penilaian secara objektif dan proposional, sehingga pada hari ini dapat menyampaikan keputusan dan rekomendasi kepada kami sebagai Kepala Daerah untuk perbaikan seluruh aspek penyelenggaraan pemerintah daerah ke arah yang lebih baik. terang wabup nias.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Nias, Yaredi Laoli, S.Pd menyampaikan bahwa, Proses pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Nias Akhir Tahun Anggaran 2016 telah dimulai sejak tanggal 30 Maret 2017 lalu yang ditandai dengan penyampaian LKPJ Bupati Nias Akhir Tahun Anggaran 2016 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias. imbuhnya ketua.
Selanjutnya Panitia Khusus yang dibentuk untuk melakukan pembahasan secara internal selama + 20 (dua puluh) hari, juga telah melaksanakan tugasnya dan telah meyampaikan Laporan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Nias pada bulan tanggal 26 April 2017 kemarin.
Berdasarkan Laporan Panitia Khusus yang telah disampaikan tersebut, maka DPRD Kabupaten Nias telah menetapkan Keputusan DPRD Kabupaten Nias tentang Catatan dan Rekomendasi DPRD Kabupaten Nias terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Nias Akhir Tahun Anggaran 2016 yang dibacakan dan diserahkan kepada Saudara Bupati Nias secara resmi. jelasnya.
Beberapa hal yang menjadi catatan strategis dan telah dirumuskan oleh DPRD Kabupaten Nias tersebut didasarkan pada penilaian dan fakta yang objektif, terukur serta dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis maupun empiris, berdasarkan prinsip check and balance sebagaimana sistem yang dianut dalam tata kelola pemerintahan daerah.
DPRD Kabupaten Nias juga mengharapkan kiranya Pemerintah Daerah dapat sepenuhnya memahami koreksi terhadap berbagai kebijakan yang akan disampaikan nantinya, sebagai perbaikan dan penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah Kabupaten Nias yang kita cintai ini.
Catatan-catatan strategis dan rekomendasi DPRD Kabupaten Nias tentang laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Nias Akhir Tahun Anggaran 2016 sebagai berikut:
Pertama : Bupati Nias segera melakukan review terhadap ketersediaan aparatur pada masing-masing SKPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nias dan melaksanakan langkah strategis melalui penempatan personil sesuai dengan jumnlah kebutuhan organiasasi, tingkat dan latar belakang pendidikan serta pengalaman kerja aparatur sehingga pada masa yang akan datang permasalahan ini tidak lagi menjadi faktor utama terhadap rendahnya capaian kinerja masing-masing SKPD.
Kedua :Penyusunan program dan kegiatan dalam RKPD KUA/PPAS dan APBD harus selaras dan memiliki sinergi dengan sasaran yang terarah dan terukur dengan mempedomani target indicator daerah RPJMD Kabupaten Nias tahun 2011-2016.
Penetapan Program dan Kegiatan prioritas harus dapat diartikan sebagai upaya pencapaian target indicator kinerja daerah tanpa bermaksud memarjinalkan defenisi program dan kegiatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga : Untuk menjamin tingkat serapan anggaran yang realisitis pada masa yang akan datang, agar dalam pengalokasian pagu anggaran belanja langsung pada masing-masing SKPD, TAPD dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nias mempertimbangkan tingkat serapan anggaran pada periode sebelumnya sehingga pemanfaatan anggaran dapat diproyeksikan secara lebih efektif dan efesian. terang Laoli. (al)










