MK Tolak Uji Materi Jabatan ASN untuk Anggota Polri, Kepastian Hukum Terjaga

0
85

Jakarta, restorasihukum.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil terkait penempatan anggota Polri pada jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di luar institusi kepolisian. Putusan ini dibacakan dalam persidangan Nomor 223/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Senin (19/01/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Konstitusi beserta delapan hakim lainnya, dan dihadiri pemohon Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, SH (Pemohon I) serta Zidane Azharian Kemalpasha (Pemohon II). Para pemohon mempertanyakan ketentuan Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, terkait penempatan anggota Polri pada jabatan ASN tanpa kewajiban mengundurkan diri atau pensiun.

Tim kuasa hukum Polri yang hadir dalam sidang antara lain BJP Veris Septiansyah, KBP Dandy Ario Yustiawan, IPDA Brandon Ridle Julio Tumanduk, dan IPDA Jerico Rizaldi Silitonga.

Setelah mempertimbangkan seluruh keterangan dan aspek hukum, MK memutuskan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), sementara permohonan Pemohon I ditolak seluruhnya.

Menanggapi putusan tersebut, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan Polri akan tetap selalu menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi.

“Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi.” ujar Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu.

Ia menambahkan bahwa putusan ini memberikan kepastian hukum mengenai mekanisme penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu di luar institusi kepolisian.

“Keputusan ini memperkuat komitmen Polri untuk menjalankan tugas secara profesional, prosedural, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Sidang pembacaan putusan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 13.50 WIB dengan tertib. Dengan ditolaknya permohonan ini, ketentuan mengenai jabatan ASN tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri tetap berlaku, mengakhiri proses uji materi yang sebelumnya menjadi sorotan publik terkait polemik rangkap jabatan anggota Polri di lembaga negara.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here