Dugaan Pemalsuan Tandatangan Dana Banpol

0
178

Sidoarjo, restorasihukum.com – Laporan pengurus DPC Partai Gerindra Sidoarjo 2014 atas dugaan pemalsuan tandatangan anggaran bantuan politik (Banpol), langsung di tindak lanjuti oleh Polre Sidoarjo.

     Seperti diberitakan sebelumnya, kasus tersebut bermula saat terjadi pengalihan pengurus tahun 2012, waktu itu ketua DPC Gerindra Sidoarjo masih dijabat Fatkhurozi, yang pada saat itu ada pelimpahan dana sebesar Rp 40  juta yang diterima oleh sekretaris DPC Gerindra Sidoarjo Bambang Pujianto.

     Pencairn Banpol 2013 itu diambil langsung oleh Ketua DPC, H.M Rifai dengan bendahara III.‬ Dana Banpol yang bersumber dari dana pemerintah harus diambil oleh ketua dan bendahara.

     Kenyataannya, pengambilan itu tidak dikoordinasikan dengan bendahara I dan II.‬Padahal secara struktural bendahara I yang paling berhak membubuhkan tandatangan penerimaan uang tersebut. Diduga tanda tangan bendahara 1 dipalsukan untuk kepentingan operasional partai.‬

‪     Dibawah kepemimpinan Rifai tersebut, DPC Gerindra Sidoarjo ada tiga kali pengambilan dana Banpol dengan nilai sama yang totalnya sekitar Rp 120 juta.‬

     Sementara menurut Kasat Reskrim Polres Sidoarjo, AKP Ayub Diponegoro Azhar, dalam kasus ini, sejumlah saksi telah diperiksa. Diantaranya Ketua DPC Gerindra Sidoarjo HM. Rifai selaku salah satu terlapor dan Bendahara 1 DPC Gerindra Sidoarjo Handoko, selaku pelapor.‬

‪     Sebelumnya, HM. Rifai selaku Ketua DPC Gerindra Sidoarjo, pihak yang dilaporkan, sudah dimintai keterangan. “Hari ini tadi, agenda memeriksa Handoko. Saksi ada yang berhalangan,” ujarnya.

     Diketahui kasus yang dilaporkan tahun 2014 lalu itu,  pemalsuan tanda tangan dan pembukuan keuangan fiktif. Pelapornya tak lain Bendahara 1 DPC Gerindra Sidoarjo Handoko dan bendahara 2 H. Basor.‬

     Ketika ditanya siapa yang memalsukannya,  Handoko tak berikan jawaban dan terkesan menutupi. Hanya saja dia membenarkan bahwa tandatangannya memang dipalsukan untuk mengambil dana Banpol di bank. “Tidak tahu siapa yang melakukan, tetapi ada pelanggaran hukum,” jelasnya.‬

     Terkait hal ini, Ketua DPC Partai Gerindra Sidoarjo HM. Rifai mengaku sudah dimintai keterangan sebagai saksi oleh Polres Sidoarjo. Semua yang dia ketahui terkait dugaan pemalsuan tanda tangan sudah disampaikan.‬ “Surat atau berkas kepartaian yang saya tanda tangani tentunya sudah ada tanda tangan sekretaris dan bendahara terlebih dulu,” tegasnya.‬

‪     Sebagai Ketua DPC Gerindra, Rifai mengaku jika terkait surat atau berkas yang ditandatanganinya lebih dulu masuk ke pengurus dibawahnya. Yakni, Sekretaris dan Bendahara DPC.‬(sgt)

‪

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here