Perpanjang Pendaftaran Pilkada,Titi Anggraini Ragukan Dasar Hukum KPU

0
200

Jakarta, restorasihukum.com – Menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini KPU tidak boleh hanya menggunakan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu untuk menambah masa pendaftaran bagi daerah yang masih memiliki satu calon.

      Karena itulah Titi meragukan dasar hukum yang dipakai Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperpanjang masa pendaftaran pemilihan kepala daerah.

     “Jangan sampai ini cuma atas dasar kesepakatan sesama penyelenggara, karena legitimasi hukumnya tak kuat, karena ini bahaya bagi penyelenggaraan pemilu,” ujarnya.

     Sementara sebelumnya diketahui, KPU menambah masa pendaftaran pilkada bagi tujuh daerah yang hanya memiliki calon tunggal. Langkah itu diambil karena Presiden Joko Widodo menolak mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk mengatasi masalah ini.

     Pemerintah menyerahkan kewenangan kepada Bawaslu untuk memberikan rekomendasi kepada KPU. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pilkada.

      Untuk itu KPU akan membuka kembali pendaftaran pilkada hanya untuk tujuh daerah pada 9-11 Agustus 2015. Tujuh daerah tersebut adalah Kota Surabaya, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar, Kota Mataram, Kota Samarinda, dan Kabupaten Timor Tengah Utara.

      Dalam hal ini Titi berpendapat KPU tidak bisa memperpanjang masa pendaftaran hanya dengan rekomendasi itu. Alasannya, tak ada peraturan dalam undang-undang yang mengatur kewenangan Bawaslu untuk mengubah masa pendaftaran.

     Seperti yang disebutkan pada Pasal 8 huruf 3 ayat e Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 bahwa tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota adalah mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

      KPU menjalankan rekomendasi Bawaslu hanya jika terjadi pelanggaran pilkada. Sedangkan dalam persoalan daerah yang hanya memiliki calon tunggal untuk pilkada, menurut dia, bukan sebuah pelanggaran. “Kalau ini di mana bentuk pelanggarannya?” tandasnya.

      Keputusan KPU itu, menurutnya akan menimbulkan preseden buruk bagi pelaksanaan pilkada. Misalnya, munculnya budaya transaksi politik antar-penyelenggara pemilu di daerah.

     KPU tingkat provinsi dan kabupaten atau kota nantinya akan kerap diintervensi panitia pengawas setempat untuk mengubah tahapan pilkada karena ada lobi dari calon tertentu. “KPU seolah kompromi dengan partai politik,” pungkasnya. (ab)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here