Google Maps Antarkan Pria Asal Blitar ini ke Penjara

0
233

Blitar, restorasihukum.com – Ahmad Rusikin (37) warga Dusun Mungkung, Desa Wonorejo, Kecamatan Talun, Blitar ditangkap polisi usai mencuri smartphone dirumah tetangganya, Irvan Agung (24) pada Jumat (21/12/18) pagi. Ruskin berhasil ditangkap berkat aplikasi google maps yang terpasang di Hp korban.

“Korban merasa kalau beberapa barang dirumahnya telah dicuri. Korban kemudian melapor ke Polsek Talun. Korban kemudian mengecek melalui aplikasi Google Map. Diketahui, hpnya berada di rumah pelaku,” kata Kasubag Humas Polres Blitar, Iptu Muhammad Burhanudin, Jumat (21/12/2018).

Kepada petugas, pelaku mengaku tak tahu caranya untuk mematikan HP curian itu, sehingga tetap dihidupkannya dan berhasil dilacak keberadaannya lewat google maps oleh korban.

Diketahui, selain sebuah smartphone, pelaku juga mengambil dua unit aki 70 A dan satu tabung gas melon termasuk satu unit sepeda angin.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku ternyata sering melakukan tindakan pencurian di rumah tetangganya yang lain. Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Talun,” ungkap Burhan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ahmad Rusikin dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here