Adapun, nama siswa yang dikeluarkan sepihak itu juga tercantum dalam pengumuman siswa baru yang diterima. Namun, saat hendak registrasi ulang mereka justru dipingpong. Celakanya, pihak panitia penerimaan siswa baru justru meminta langsung ikut MOS.
Ada dugaan pihak sekolah melakukan jual beli bangku atau ada siswa siluman yang sudah dipersiapkan untuk mengganti mereka yang dikeluarkan.
Untuk itu dalam kasus pengeluaran sepihak 40 siswa baru SMK Negeri 1 Udanawu, kini dalam pengusutan pihak DPRD Kabupaten Blitar.
Dalam hal ini Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar Luthfie Azis, mengatakan bahwa, “Saat ini kita telah mengumpulkan keterangan dan bukti”.
Azis menegaskan, akan memanggil semua pihak terkait. Tidak hanya pihak wali murid yang didampingi LSM Poros Pendidikan. Tetapi juga pihak sekolah dan dinas pendidikan.
Menurut Azis bila para siswa terbukti tidak bersalah, pihak SMK Negeri 1, Udanawu harus mengembalikan menjadi warga sekolah. “Minggu depan akan kita panggil semuanya. Bentuknya hearing. Sebab, kita telah menerima laporan resmi dari wali murid,” paparnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Kepala Sekolah SMKN 1 Udanawu, Hartoyo mengatakan, sudah menjalankan prosedur pendidikan sesuai aturan. Dan menjelaskan jika para siswa yang dikeluarkan tersebut karena tidak melakukan registrasi ulang.
Hartoyo mengungkapkan jumlah mereka ada 40 siswa, bukan 80 siswa seperti disampaikan LSM Poros Pendidikan. “Mereka tidak kunjung daftar ulang hingga batas waktu yang ditentukan,” katanya.
Sedangakan tentang kegiatan MOS yang terlanjur diikuti para siswa tersebut, menurut Hartoyo adalah inisiatif siswa yang bersangkutan itu sendiri. (gtt)











