Dorong Transisi Energi, Mendagri Instruksikan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

0
61

Jakarta, restorasihukum.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 mengenai percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.

Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung efisiensi dan ketahanan energi, mendorong konservasi energi di sektor transportasi, serta mempercepat penggunaan energi bersih guna menjaga kualitas lingkungan hidup. Pemerintah juga mempertimbangkan kondisi ekonomi global yang tidak stabil, terutama terkait fluktuasi harga dan ketersediaan minyak dan gas, yang berdampak pada perekonomian nasional.

Insentif yang diberikan berupa pembebasan atau pengurangan pajak daerah, meliputi PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik, termasuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik berbasis baterai. Ketentuan tersebut juga mengacu pada Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.

“Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL Berbasis Baterai,” demikian tertulis dalam SE yang ditandatangani pada Rabu (22/4/2026).

Dalam pelaksanaannya, para gubernur diminta melaporkan kebijakan insentif fiskal tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, dengan melampirkan Keputusan Gubernur paling lambat 31 Mei 2026.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here