Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Timbang Di Kabupaten Ngawi

0
175

Surabaya, restorasihukum.com – Terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Timbang di Widodaren Kabupaten Ngawi senilai Rp 4,6 milliar., Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jatim diminta untuk mengusut tuntas masalah ini.

     Karena kondisi pembangunan  jembatan yang mangkrak dan tidak bisa di gunakan, Komunitas Anti Korupsi (Kaku) dan Jaringan Rakyat Pembela Keadilan (Jarpek), menduga adanya unsur tindak pidana korupsi pada pekerjaan fisik proyek tersebut.

     Seperti yang di katakan Nasirudin, Koordinator Komunitas Anti Korupsi (KAKU) di kantor kejati, Jalan A Yani, Surabaya, bahwa pihaknya melaporkan kasus ini ke Kejati dan meminta kejaksaan untuk mengungkap dugaan korupsi pada pembangunan Jembatan Timbang Widodaren, Ngawi.

     “Proyek ini diduga tidak sesuai spek dan mangkrak, serta tidak bisa digunakan sebagai jembatan timbang. Ini berarti proyek gagal dan diduga kuat pihak dishub dan kontraktor pelaksana telah melanggar undang-undang tindak pidana korupsi,” ujarnya.

     Sementara Edi Firmanto, Koordinator Jaringan Rakyat Pembela Keadilan (Jarpek) menambahkan, semua berkas dan data dugaan korupsi pembangunan Jembatan Timbang Widodaren sudah diserahkan dan diterima Rohmadi, Kasi Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Kejati Jatim.

     Dan dalam  perkara  ini, Kejati berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut. “Kami meminta kejati mengusut tuntas kasus ini, termasuk memeriksa pegawai dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub dan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur,” pungkasnya. (hsm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here