Kediri, restorasihukum.com – Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Kediri Kota AKP Anwar Iskandar mengatakan jika saat ini aparat Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, menyelidiki dugaan kasus penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi (BBM) yang digunakan untuk industri, berupa pengoperasionalan alat berat.
“Kami sudah selidiki kasus ini, dan sudah menetapkan dan mengamankan tersangka dengan inisial B, warga Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung yang diduga pelaku penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi berupa solar tersebut.
Bahan bakar itu digunakan untuk operasional eskavator yang digunakan untuk bekerja di Desa Ngetreb, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Polisi juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, baik operator ataupun yang membeli bahan bakar bersubsidi tersebut.
Karena perbuatannya tersebut, polisi mendakwa yang bersangkutan telah melakukan penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi. Sesuai dengan peruntukan, untuk usaha menggunakan bahan bakar nonsubsidi.
Untuk itulah ia dijerat dengan hukum pidana, karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. Ia terancam dijerat dengan hukuman penjara enam tahun dengan denda maksimal Rp10 miliar.
AKP Anwar juga mengungkapkan selain menangkap tersangka, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu jeriken berisi solar sebanyak 30 liter, jeriken kosong, 17 lembar nota pembelian solar, satu lembar surat keterangan dari perangkat desa, serta satu unit eskavator dengan merek CAT tipe 2008 warna kuning. (bgs)







