Pamekasan, restorasihukum.com – Lantaran pesta narkoba jenis sabu-sabu, dua pria MH dan AM warga Dusun Barat, warga Desa Kapong, Kecamatan Batumamar diamankan TNI dari Kodim 0826 P.
Selain menangkap kedua tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain 1 pocket narkoba jenis sabu-sabu, dan 4 buah plastik kecil warna putih yang merupakan bekas bungkus narkoba, 1 buah alat isap (bong), serta 8 buah telepon seluler.
Barang bukti lainnya yang juga disita petugas plastik kecil 1 bendel, 3 buah korek api, 2 botol alkohol, 2 bungkus rokok, 1 bendel katenbat, dan uang senilai Rp410.000.
Petugas juga menyita 1 botol minyak angin, 1 buah timbangan elektrik dan 1 buah kompor kecil”.
Melalui telepone selulernya, Komandan Kodim 0826 Pamekasan Letkol Arm Mawardi mengatakan bahwa, “Penggerebekan pesta narkoba itu tadi sekitar pukul 20.30 WIB dengan melibatkan 13 personel TNI”.
Sementara Serma Agus Jufriadi yang memimpin penggerebekan itu mengungkapkan bahwa, kedua orang pelaku tersebut menggelar pesta narkoba jenis sabu-sabu di rumah MH di Dusun Barat, Desa Kapong dan aat ini, para tersangka dibawa di kantor Kodim 0826 Pamekasan.
Agus menjelaskan, saat pemeriksaan kepada petugas tersangka MH mengaku telah menggunakan narkoba jenis sabu-sabu sejak 2006.
Menurut Agus, tahun tahun 2007 tersangka pernah ditahan Lapas Nakotiba Klas IIA Pamekasan dengan kasus yang sama. Sedangkan tersangka AM mengaku mengkonsumsi narkoba sejak 2005.
Sekedar diketahui, penangkapan pengguna narkoba oleh TNI Kodim 0826 Pamekasan kali ini merupakan kali ketiga dalam enam bulan terakhir. (janl)










