Kejanggalan Kasus Jekson: Analisis Hukum, Moralitas Bangsa, dan Refleksi Kejujuran

0
74

Pekanbaru, restorasihukum.com – Persidangan perkara pidana Nomor 1357/Pid.B/2025/PN Pbr dengan terdakwa Jekson Jumari Pandapotan Sihombing atau Jekson Sihombing menyita perhatian publik. Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru memunculkan sejumlah dinamika, mulai dari perbedaan keterangan saksi hingga perdebatan tafsir hukum terkait unsur ancaman dalam perkara tersebut.

Dalam sidang yang digelar Senin (23/2/2026), ahli pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dr. Septa Candra, sempat menyampaikan bahwa pengiriman video demonstrasi dapat dikategorikan sebagai ancaman. Namun, ketika terungkap di persidangan bahwa video tersebut dikirim atas permintaan penerima, ahli menyatakan hal itu berada di luar kapasitasnya untuk memberikan penilaian lebih lanjut.

Perbedaan pendapat juga muncul dari ahli pidana Universitas Riau, Prof. Dr. Erdianto Effendi, yang menyatakan bahwa demonstrasi tidak dapat dikategorikan sebagai ancaman dalam perspektif hukum pidana. Ia menekankan asas nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa aturan pidana yang jelas serta prinsip in dubio pro reo, yakni jika hakim ragu, terdakwa harus dibebaskan.

Ketika ditanya pandangannya terhadap perkara tersebut, Prof. Erdianto menyatakan bahwa demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara dan bukan bentuk ancaman dalam konteks hukum pidana.

Di sisi lain, dua saksi meringankan dari media online, Dino Susilo dan Titus Puba Jaya Silalahi, menyebut bahwa perusahaan yang melaporkan perkara ini tidak pernah mengajukan hak jawab. Hal itu berbeda dengan keterangan saksi pelapor yang menyatakan telah berupaya menyampaikan hak jawab.

Hak jawab sendiri diatur dalam Pasal 1 ayat (11) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai mekanisme koreksi atas pemberitaan. Perbedaan keterangan tersebut menjadi salah satu poin yang disorot dalam persidangan.

Tanggapan Aktivis HAM

Aktivis HAM internasional Wilson Lalengke turut menanggapi jalannya persidangan. Ia menilai inkonsistensi keterangan ahli berpotensi mengaburkan substansi keadilan.

“Pendapat ahli yang tidak konsisten adalah bentuk pengkhianatan terhadap keadilan. Jika fakta diabaikan, maka hukum hanya menjadi alat kekuasaan, bukan penjaga kebenaran,” ujarnya.

Wilson juga menekankan bahwa demonstrasi merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi. Ia mengingatkan pentingnya integritas aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang menyangkut kebebasan sipil.

“Jika demonstrasi dianggap ancaman, maka bangsa ini sedang menuju kehancuran demokrasi. Demonstrasi adalah hak rakyat, bukan kejahatan. Mengkriminalisasi rakyat yang menyampaikan pendapat adalah bentuk tirani modern,” tegas Wilson.

Refleksi Moral dan Prinsip Hukum

Sejumlah pandangan filosofis turut dikemukakan dalam diskursus publik terkait perkara ini, termasuk gagasan tentang kejujuran dan keadilan dari tokoh-tokoh seperti Immanuel Kant, Plato, John Stuart Mill, dan Mahatma Gandhi. Pandangan tersebut menekankan pentingnya moralitas, kebebasan, dan integritas dalam penegakan hukum. Ketika kejujuran hilang dari PN Pekanbaru, maka nilai bangsa Indonesia telah dihancurkan oleh para majelis hakimnya.

Perkara ini dinilai bukan hanya soal pembuktian unsur pidana, tetapi juga menyangkut tafsir hukum terhadap kebebasan berpendapat serta konsistensi penerapan asas-asas hukum pidana. Majelis hakim diharapkan mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan secara objektif dan independen sebelum menjatuhkan putusan. SKarena pada akhirnya, keadilan bukan sekadar soal hukum, tetapi soal moralitas bangsa.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here