Malang, restorasihukum.com – Pasca dilaporkan ke Polres Malang beberapa waktu lalu dan sempat berhenti, kini proyek pengurukan yang diduga milik CV Sentraltama dan Titis selaku pimpinan proyek terkesan kebal hukum.
Dari hasil informasi yang diperoleh tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com diduga kuat CV Sentraltama tidak memiliki izin pengelolaan lahan dan konstruksi bangunan namun meskipun demikian proyek tersebut masih terus berjalan.
Baca juga berita terkait:
Proyek Urukan Di Bedali, Lawang Dilaporkan Ke Polres Malang
Sedangkan dampak dari proyek tersebut cukup dirasakan oleh pengguna jalan di Desa Bedali dan sekitarnya, menurut keterangan salah seorang warga saat di tanya tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com menyampaikan bahwa jalan yang dulunya mulus sekarang jadi berlubang dan sangat membahayakan bagi pengguna jalan terutama roda 2.
“Waduh.. kalau masalah dampak dari keluar masuk truk tronton itu ya sangat terasa mas, terutama yang merasakan ya seperti saya ini selaku rakyat kecil, apalagi kalau jalan di malam hari enak enak jalan tiba tiba ada lubang dan yang paling terasa saat musim hujan seperti sekarang, jadi banyak genangan air saat bersalipan sering kali baju menjadi kotor karena terciprati air mas. Harapan saya jalan yang rusak itu segera dibangun lagi dan lagi inikan jalan kecil mbok ya truk tronton jangan diperbolehkan lewat agar jalan tidak cepat rusak.” Ungkapnya singkat.
Menindak lanjuti keluhan warga tersebut tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com terus berusaha memberikan laporan informasi kepada Kapolres Malang Akbp Putu Cholis Aryana dan juga kasat reskrim Akp Wahyu Rizky Saputra dengan harapan ada tindakan tegas terhadap pelaksana proyek maupun pihak terkait. 
Salah satunya adalah PT Etika selaku pengangkut urukan yang diduga kuat belum ada izin melintas dari dinas terkait, karena kelas jalan bukan untuk truk tronton sehingga kuat dugaan tidak ada tembusan ke dinas SDM dan juga Dishub setempat. (Red/tim)














