Nama Evert Nunuhitu (EN) belakangan menjadi sorotan publik setelah kerap mengaku sebagai Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) sekaligus wartawan. Ia diduga melakukan pemerasan dengan modus mengancam melalui tuduhan adanya temuan dalam laporan keuangan sejumlah perusahaan swasta dan BUMN, lalu mendorong pihak direksi atau pimpinan perusahaan untuk bernegosiasi.
Sejumlah institusi disebut-sebut menjadi target tudingan tersebut, di antaranya Otoritas Jasa Keuangan, PT Gudang Garam Tbk, PT Blue Bird Tbk, Bank BJB, PT PLN (Persero), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Perkebunan Nusantara, PT Timah Tbk, PT Pupuk Kalimantan Timur, serta PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Modus yang digunakan disebut berupa klaim adanya rekayasa atau manipulasi laporan keuangan, meski laporan tersebut telah diaudit oleh kantor akuntan publik independen serta diawasi otoritas berwenang. Tuduhan disampaikan melalui siaran pers, pesan langsung kepada direksi, hingga ancaman pelaporan kepada aparat penegak hukum. Pola ini dinilai sebagai bentuk tekanan dengan memanfaatkan narasi dugaan pelanggaran hukum tanpa dukungan audit forensik, temuan resmi regulator, maupun putusan pengadilan.
Selain itu, EN diketahui menggunakan media daring bernama SJ-KPK sebagai sarana publikasi tuduhan. Namun, media tersebut disebut tidak terdaftar di Dewan Pers. GRPKN yang diklaim sebagai organisasi yang dipimpinnya juga disebut tidak terdaftar sebagai badan hukum atau organisasi kemasyarakatan di Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Pola serupa juga dikaitkan dengan Musa Agung (MA) yang mengatasnamakan diri sebagai Peneliti Etos Indonesia Institute. Lembaga tersebut juga disebut tidak memiliki legalitas resmi dan alamat yang dapat diverifikasi. Dugaan adanya kesamaan isu, narasi, serta target perusahaan antara EN dan MA memunculkan spekulasi mengenai keterkaitan keduanya dalam pola pelaporan dan tekanan terhadap korporasi.
Sejumlah pihak menilai praktik pelaporan yang tidak berbasis fakta berpotensi mengganggu stabilitas operasional perusahaan, merusak reputasi korporasi, serta melemahkan kepercayaan publik terhadap mekanisme hukum dan pengawasan keuangan.
Dugaan tindakan berupa ancaman, intimidasi, penyebaran informasi yang tidak benar, hingga upaya pemerasan dapat berimplikasi pidana apabila terbukti secara hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya.
Hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebutkan terkait tudingan tersebut. Penanganan lebih lanjut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi, pendalaman, serta pembuktian sesuai prosedur hukum yang berlaku.(Red)












