Fakta Persidangan Korupsi Chromebook: Dugaan Penyimpangan Sistematis di Kementerian Pendidikan

0
72

Jakarta, restorasihukum.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady mengungkap fakta persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2020-2022, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, (06/04/2026).

Dalam sidang tersebut, saksi ahli IT Profesor Mujiono memberikan kesaksian penting terkait dugaan penyimpangan dokumen perencanaan yang diduga sudah dirancang sedemikian rupa sejak awal.

“Berdasarkan kajian terhadap dokumen awal hingga presentasi konsultan terdakwa Ibrahim Arief yang dipaparkan oleh pihak Nadiem Anwar Makarim, ditemukan fakta bahwa pengadaan tersebut tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan nyata di sekolah maupun masyarakat,” ujar JPU Roy Riady.

Profesor Mujiono menjelaskan, meski kajian awal terlihat netral dan tidak mengarah pada produk tertentu, pada tahap tinjauan dokumen review, substansi perencanaan sudah secara spesifik mengarah pada penggunaan produk Chrome OS.

“Temuan di lapangan, baik di Pusdatin maupun Pustekkom pada 2022, menunjukkan bahwa Chrome Device Management (CDM) yang diadakan sama sekali tidak berfungsi atau dimanfaatkan, sehingga pengadaan ini dinilai tidak memberi manfaat bagi dunia pendidikan,” tambah JPU Roy Riady.

JPU Roy menegaskan bahwa ketidaksesuaian antara Rencana Strategis (Renstra) dengan kebutuhan riil di lapangan memperkuat dugaan bahwa korupsi ini bersifat sistematis dan direncanakan sejak awal sebagai kejahatan luar biasa.

Sidang juga mengungkap aspek kerugian negara. Ahli keuangan negara menyebut kegagalan pemanfaatan barang membuat kerugian dikategorikan total loss atau kerugian total. Situasi ini semakin diperparah karena pengadaan dilakukan saat pandemi COVID-19, yang seharusnya menjadi faktor pemberat dalam pertanggungjawaban pidana.

Selain itu, JPU menyoroti lonjakan harta kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim hingga lebih dari Rp5 triliun, beriringan dengan kebijakan penghapusan ujian nasional dan munculnya kepentingan bisnis pengadaan yang tidak bermanfaat, bahkan merusak kualitas pendidikan.

Menutup keterangannya, JPU menyayangkan sikap penasihat hukum terdakwa yang dinilai tidak fokus menggali fakta dan banyak mengajukan pertanyaan di luar keahlian saksi, meski bukti di persidangan sudah sangat terang-benderang.

Kasus ini dianggap sebagai bentuk nyata pemborosan keuangan negara, di mana proyek yang mahal justru tidak mencerminkan amanat Undang-Undang Dasar untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here