Kediri, restorasihukum.com – Kepolisian Resor Kediri Kota menangkap 4 karyawan perusahaan yang dilaporkan telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp421 juta. mereka adalah DS, DP, DKS, dan ER.
Perusahaan di wilayah Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri itu melaporkan karyawannya sendiri pada hari Senin (23-3-2015).
Awal mula pelaporan bermula saat pihak pengelola dari PT Esham Dima Mandiri Surabaya yang bercabang di Kelurahan Singonegaran Kota Kediri, melakukan audit.
Setelah dilakukan audit, ternyata pihak perusahaan menemukan kejanggalan uang sebesar Rp.421 juta lebih. Kemudian, pihak perusahaan menanyakan pada Dolah Subagio, Dedy Purwadi, Dona Kukuh Setiawan, Eka Risdian Fiky Kurniawan, sebagai penanggung jawab keluar masuknya barang di gudang.
Ternyata pihak perusahaan menemukan ada selisih barang sebanyak 846 krat bir merk guines, di mana setiap krat berisi 24 botol. Dalam aksinya para pelaku menggunakan faktur manual untuk mengeluarkan barang dari dalam gudang dan penjualan ke toko-toko yang dimulai bulan Agustus 2013 hingga Maret 2015.
Uang sebesar Rp421 juta tersebut, dibagi oleh 4 pelaku untuk kepentingan pribadi. Dedy Purwadi, menggunakan uang setoran sebesar Rp63.950.000, Dona Kukuh Setiawan menggunakan uang sebesar Rp45 juta. Kemudian, Eka Risdian Fiky Kurniawan menggunakan uang sebesar Rp20 juta, dan Dollah Subagiyo menggunakan uang sebesar Rp20 juta.
Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Anwar Iskandar mengatakan, pihaknya telah memeriksa keempat pelaku, guna proses hukum lebih lanjut. (Hms)











