Blitar, restorasihukum.com – Maxi Brillian, sebuah rumah karaoke di Jalan Semeru Barat, Kelurahan Kauman, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, Senin (01/12/18) dini hari tadi digerebek Polda Jatim.
Dari penggrebekan itu, menurut informasi, polisi menyita sejumlah minuman keras (miras) dan sejumlah surat perijinan.
Selain itu, polisi juga mengamankan 25 orang, diantaranya 2 orang penari striptis. 20 orang pemandu lagu, karyawan bagian admin, operasional dan koordinator wanita alias mami.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Heru Sugeng Priyono pemilik Maxi Brillian, membenarkan adanya penggerebekan di tempat usaha miliknya oleh Polda Jatim. Heru mengaku mengetahui adanya penggerebekan ini setelah diberi tahu seorang karyawan bagian administrasi yang sedang bertugas, saat terjadi penggrebekan.
“Saya sedang tidak di area yang digerebek. Tiba-tiba malam hari sekitar jam 03.00 WIB diberi tahu sama karyawan kalau anak-anak dibawa ke Polda,” ungkap Heru ditemui di kediamanya yang berapa persis di depan gedung karaoke Maxi Brillian.
Namun Heru membantah jika ada penari striptis di rumah karaoke miliknya. Menurut dia, selama ini pemandu lagu yang bekerja di karaoke Maxi Brillian tergabung dalam manajemen yang tertata rapi. Kegiatanya pun terpantau oleh koordinator.
“Saya yakin seyakinnya anak-anak dari manajemen saya tidak ada yang melakukan tarian striptis. Karena saya sudah membimbing dan membina anak-anak yang ada di dalam manajemen untuk tidak melakukan hal-hal negatif. Bahkan kalau ada yang ketahuan jual diri atau melakukan tari striptis sampai bawa narkoba masuk saya ancam akan langsung saya keluarkan dari manajemen,” tegasnya.
Pantauan di lokasi, Rumah Karaoke Maxi Brilliant saat ini sepi. Gerbang pagar halaman juga terlihat dikunci. Dari luar pagar tampak pintu masuk rumah karaoke tersebut dipasangi garis polisi.
Menurut Heru, room tersebut juga sudah dipasang garis polisi. “Kami tutup sampai ada kabar lebih lanjut,” pungkasnya. (red)










