Kelangkaan Pupuk Bersubsidi Di Wilayah Kabupaten Pasuruan, Ini Kata Kabid Sarpras Dinas Pertanian

0
423

Pasuruan, restorasihukum.com – Masyarakat khusunya para petani di Kabupaten Pasuruan saat ini mengeluhkan sulitnya mendapatkan pupuk UREA bersubsidi. 

Pasalnya, pupuk bersubsidi di kelompok tani kini jumlahnya terbatas. Seakan-akan pemerintah telah mengurangi jatah pupuk bersubsidi untuk para petani. Akhirnya, para petani terpaksa harus membeli pupuk non subsidi dengan harga dua kali lipat dari Harga Eceran Tertinggi (HET).

Terkait hal itu, Dinas Pertanian melalui Kabid Sarpras Hari Mulyono menjelaskan, pupuk bersubsidi bukannya langkah, tapi jatah memang dikurangi karena pupuk diawal tahun ini kita mendapatkan 18.000 ton, terus ada Realokasi sampai Lima kali.

“Realokasi itu kan terjadi karena tidak terserap semua. Jadi direalokasi itu sebesar 2000 ton diminta Provinsi, 2000 ton dikeluarkan dari pasuruan. Jadi pupuk bersubsidi bukannya langka, akan tetapi pemerintah mengurangi jatahnya, ” terangnya pada media restorasihukum.com , (17/12/2020).

Pemerintah sendiri, lanjut Hari, mendapat jatah subsidi 2 setengah kwintal per hektar, sekarang diturunkan menjadi 1 setengah kwintal per hektar, berkurang 1 setengah.

“Pemerintah hanya mampu mensubsidi 1setengah per hektar, padahal riil dilapangan itu petani membutuhkan 4 kwintal per hektar. Untuk sisanya petani terpaksa harus beli pupuk non subsidi dengan harga yang mahal,” tuturnya.

Menurutnya dengan jatah segitu, jelas para petani bingung padahal kita sendiri posisinya hanya menerima jatah dari pusat sedangkan pembagiannya dari provinsi.

“Jadi bagaimanapun pemerintah tetap memberikan subsidi dengan jatah yang kurang. Untuk kurangnya sendiri diharapkan beli non subsidi dan Dinas terkait sendiri hanya menerima jatah dari pusat dan yang membagi ya Provinsi,” jelasnya.

Hari menambahkan, untuk masalah harga pupuk subsidi itu sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar 1800 per kilonya. Untuk pupuk non subsidi dinas tidak mengatur, masalah harga terserah agen.

“Dinas terkait cuma mengatur pupuk subsidi dan untuk harga per 50 kilonya sesuai Harga Eceran Terringgi (HET) adalah 90.000 atau 1.800 perkilonya,” cetusnya.

Petani taunya pupuk subsidi itu cukup, padahal pemerintah mengurangi subsidi pupuk. “Pada akhirnya nanti pupuk subsidi ini, berlahan akan dihilangkan. Dengan begitu nantinya petani akan terseleksi secara alam, maka petani yang benar benar mampu akan bertahan,” pungkasnya. (Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here