Jakarta, restorasihukum.com – Kesehatan mental yang terjaga menjadi kunci penting bagi lahirnya putusan pengadilan yang bijaksana, penuh empati, dan sah secara hukum. Sebab pada akhirnya, keadilan yang berkualitas berasal dari kondisi batin hakim yang sehat.
Di era media sosial yang serba cepat, tekanan publik terhadap putusan pengadilan semakin tinggi. Satu putusan saja bisa menjadi viral dan memicu diskusi panas. Hakim, meski mengenakan jubah resmi, tetaplah manusia biasa yang juga dapat merasakan tekanan psikologis saat menjadi sorotan, dikritik, bahkan dihujat. Dalam konteks inilah, kestabilan emosi menjadi sangat penting. Tanpa mental yang kuat, sulit bagi seorang hakim untuk mengambil keputusan yang objektif, rasional, dan adil.
Undang‑Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa hakim harus mampu “menggali, mengikuti, dan memahami nilai‑nilai keadilan yang hidup di masyarakat”. Meski terdengar sederhana, amanat ini menuntut kejernihan pikiran dan kebersihan hati.
Bayangkan seorang hakim yang sedang menangani kasus besar seperti perkara korupsi bernilai miliaran rupiah namun harus menghadapi hujan komentar negatif di media sosial pribadinya. Tanpa daya tahan mental yang mumpuni, objektivitasnya bisa saja terpengaruh.
Mahkamah Agung (MA) menyadari tantangan ini. Melalui Badan Peradilan, MA secara rutin mengadakan program pembinaan mental dan spiritual, sesi diskusi terbuka, serta layanan konseling. Inisiatif seperti “Judicial Wellness” yang dijalankan di beberapa pengadilan percontohan bahkan menyediakan bantuan psikologis dan fasilitas ruang meditasi. Tujuannya jelas: menjaga integritas dengan memperhatikan kesejahteraan mental para hakim. Di beberapa negara, layanan semacam ini sudah menjadi kewajiban. Indonesia juga perlu menempuh langkah serupa agar para hakim merasa didukung, bukan dibiarkan berjuang sendiri.
Selain dukungan dari institusi, ada sejumlah langkah praktis yang dapat dilakukan oleh hakim:
-
Manajemen waktu – mengatur keseimbangan antara jadwal persidangan, penyusunan putusan, dan waktu istirahat.
-
Dukungan sejawat (peer support) – berbagi beban dan pengalaman melalui wadah seperti IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia).
-
Pemisahan kehidupan pribadi dan profesional di media sosial – untuk mengurangi dampak komentar negatif yang bisa mengganggu konsentrasi dan ketenangan.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu diberi pemahaman. Kebebasan menyampaikan pendapat tidak boleh menjadi alasan untuk menyerang atau merundung aparat peradilan. Kritik tetap diperbolehkan, asalkan disampaikan secara sopan dan berdasarkan fakta. Begitu pula dengan media, terutama jurnalis hukum, diharapkan bisa menyajikan pemberitaan secara berimbang, tidak memberi tekanan berlebihan sebelum putusan dibacakan.
Ke depan, Mahkamah Agung diharapkan lebih aktif menyusun pedoman tentang kesehatan mental dan memperluas fasilitas konseling di seluruh wilayah hukum. Integritas hakim tidak hanya tercermin dari kode etik di atas kertas, tetapi juga dari kekuatan batin dalam menghadapi tekanan. Sebab, hanya dengan kondisi mental yang sehat, hakim mampu menghasilkan keputusan yang adil, manusiawi, dan memiliki legitimasi kuat. Keadilan yang sehat, pada akhirnya, berawal dari hakim yang sehat pula. (Red)














