Fakta Yuridis Terungkap! Tim Restorasi Hukum Survei PT Greenfields Indonesia – Ada Plang Titik Penaatan Uji Badan Air UPSTREAM, Sungai Belakang Pabrik Mendadak Bersih Usai Laporan Masuk
MALANG, RESTORASI HUKUM NASIONAL – Skandal dugaan pencemaran sungai di belakang *PT Greenfields Indonesia, Unit Manufacturing, Jl. Raya Palaan No.87, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang* memasuki babak baru yang mencengangkan.
Setelah dilaporkan secara resmi oleh Media Restorasi Hukum Nasional ke *Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jawa Timur* terkait dugaan pembuangan limbah cair yang membuat sungai hitam pekat, berbusa, dan berbau menyengat, *kondisi sungai tersebut kini mendadak agak bersih!*
Hal itu terungkap saat *Tim Investigasi Restorasi Hukum* melakukan survei lapangan lanjutan pada *Kamis, 9 Oktober 2026, Pukul 09.23 – 09.31 WIB* di lokasi yang sama.
3 FAKTA MENCENGANGKAN DITEMUKAN TIM DI LAPANGAN:
FAKTA 1: Gerbang PT Greenfields Masih Beroperasi Normal
Foto pertama yang diambil pada pukul 09.23.57 WIB di Jalan Raya Palaan, Ngajum, menunjukkan aktivitas perusahaan pengolahan susu raksasa tersebut masih berjalan normal. Tidak ada tanda-tanda penutupan.
FAKTA 2: Ditemukan Plang Resmi Kewajiban Hukum Lingkungan!
Yang paling mengejutkan, tim menemukan *plang besi resmi milik PT Greenfields Indonesia* yang tertancap di tembok belakang pabrik.
Plang tersebut bertuliskan:
*”PT GREENFIELDS INDONESIA Unit Manufacturing – TITIK PENAATAN UJI BADAN AIR – UPSTREAM – Titik Koordinat: LS 08°05’53.01″ BT 112°32’59.05″”*
Ini adalah bukti yuridis mutlak bahwa PT Greenfields *SANGAT PAHAM* bahwa mereka memiliki kewajiban hukum untuk menjaga kualitas badan air dan melakukan uji lab berkala sesuai dokumen AMDAL. Mereka tidak bisa berkelit!
FAKTA 3: Sungai Hitam Pekat Mendadak Agak Bersih – DIDUGA BOCOR!
Foto ketiga yang diambil pada pukul 09.31.05 WIB di sungai belakang pabrik, tepat di No.87 Jl. Raya Palaan, menunjukkan kondisi sungai yang *sudah agak bersih, air mengalir, dan warna hitam pekat berbusa yang sebelumnya dikeluhkan warga sudah jauh berkurang.*
Padahal, dalam laporan awal warga, sungai tersebut berwarna hitam pekat seperti kopi, penuh busa deterjen, dan bau amis menyengat yang membuat warga Palaan mual.
*”Diduga Bocor! Laporan kita ke DLH Jatim dan Dirkrimsus Polda Jatim bocor ke perusahaan. Begitu kita lapor, sungai di belakang Greenfields sudah agak bersih. Ini pola lama, perusahaan bersih-bersih dulu sebelum petugas sidak datang,”* tegas Rudik Hartono, SH, Pimpinan Redaksi Restorasi Hukum Nasional, Kamis (9/10).
DUGAAN MODUS BERSIH-BERSIH SEMENTARA:
Modus ini sering digunakan oknum perusahaan nakal. Saat tahu akan ada sidak, IPAL dijalankan maksimal, pembuangan limbah dihentikan sementara, dan sungai dibersihkan. Setelah petugas pergi, pembuangan limbah nakal dimulai lagi tengah malam.
“Kami minta DLH Provinsi Jatim dan Dirkrimsus Polda Jatim jangan terkecoh dengan sungai yang mendadak bersih ini. *Sidak harus dilakukan senyap, malam hari jam 22.00 sampai jam 04.00 pagi, cek CCTV IPAL 24 jam, cek logbook debit limbah, dan ambil sampel langsung dari OUTLET IPAL DI DALAM PABRIK, bukan dari sungai,”* tegas Rudik.
Jika terbukti membuang limbah tanpa memenuhi baku mutu, PT Greenfields Indonesia dapat dijerat *UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 60, 98, 99, dan 104 dengan ancaman pidana 3 sampai 10 tahun penjara dan denda Rp 3 Miliar.*
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Greenfields Indonesia belum memberikan klarifikasi resmi.
*Redaksi Restorasi Hukum akan menggelar pemantauan 7 hari 7 malam di sungai belakang PT Greenfields untuk membuktikan apakah kebersihan ini permanen atau hanya sandiwara sementara.*
(Tim – Ngajum, Malang)











