Giliran Internal Inhutani V Digarap Kejagung, Usut Tuntas Skandal Korupsi Lahan PT PSMI

0
5

Jakarta, restorasihukum.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mempersempit ruang gerak dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan kawasan hutan di Provinsi Lampung. Setelah sebelumnya memeriksa pihak kementerian dan swasta, kini giliran pihak internal pengelola lahan, yakni PT Inhutani V, yang masuk dalam pusaran pemeriksaan penyidik.

Pada Kamis (8/10/2026), Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memanggil dua orang saksi dari perusahaan BUMN sektor kehutanan tersebut.

Kedua saksi yang dimintai keterangannya masing-masing berinisial MH dan EP. Kesaksian mereka dinilai krusial untuk mengurai benang merah terkait prosedur penguasaan dan pemanfaatan area hutan Inhutani V yang disinyalir disalahgunakan menjadi area perkebunan oleh PT PSMI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pemanggilan pihak Inhutani V ini merupakan langkah strategis untuk memperjelas konstruksi hukum dari perkara yang berpotensi merugikan negara tersebut.

“Keterangan dari kedua saksi ini kami butuhkan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi kelengkapan pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi pemanfaatan lahan dimaksud,” ungkap Anang di Jakarta.

Lebih lanjut, Anang memastikan bahwa seluruh rangkaian penyidikan terhadap skandal alih fungsi lahan ini berjalan secara transparan. “Proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) serta mengedepankan prinsip kehati-hatian,” tutupnya. (RED)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here