Hukuman Pantas Dua Tersangka Korupsi Jitut Dan Jides

0
232

Bojonegoro restorasihukum.com –  Dalam kasus dugaan korupsi ini penyidik telah menetapkan dua tersangka yakni Kades Pekuwon Kecamatan Sumberejo, Amiarlin(44) dan rekannya Yuli Rahayu Wijayanti(42) asal Desa Tlogoagung Kecamatan Kedungadem.

            Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana proyek jaringan irigasi tingkat usaha tani (Jitut) dan jaringan irigasi desa (Jides) APBD 2012 senilai Rp5 miliar dijerat Pasal 2 ayat 1 tentang Tindakan Memperkaya Diri Dengan Cara Melawan Hukum dan Pasal 3 tentang Penyalahgunaan Jabatan, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

           Memperkaya Diri Dengan Cara Melawan Hukum dan Pasal 3 tentang Penyalahgunaan Jabatan, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Kedua tersangka terancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

           Kapolres Bojonegoro AKBP Ady Wibowo mengatakan hasil penyidikan terungkap ada dua indikasi penyimpangan prosedur dan terdapat potensi kerugian keuangan negara. Yakni adanya dugaan kesalahan prosedur dalam pelaksanaan proyek Jitut dan Jides tahun 2012 yang dilaksanakan Dinas Pertanian.

           Kapolres,mengatakan,”Kami menemukan adanya potensi kerugian keuangan negara, karena pagu yang seharusnya sepenuhnya digunakan membiayai proyek tersebut ternyata digunakan untuk pribadi dan ada juga untuk orang lain”.

           Dia menambahkan untuk mengetahui jumlah kerugian itu sangat mudah dan tidak perlu melibatkan BPKP seperti kasus-kasus korupsi sebelumnya. Sesuai perhitungan awal diduga negara mengalami kerugian mencapai Rp1,3 miliar.

           Dugaan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan Jitut dan Jides muncul adanya mekanisme penentuan Gapoktan tidak sesuai dengan prosedur. Selain itu, proyek desa tersebut ditengarai juga tidak dilakukan secara swakelola, melainkan dilempar ke rekanan.

           Proyek pembangunan jitut dan jides ini diberikan kepada 52 Gapoktan dan dikerjakan secara swakelola. Artinya dikerjakan Gapoktan sendiri. Tapi dalam pelaksanaannya dikerjakan oleh pihak ketiga dengan bekerjasama melalui oknum pejabat Disperta. Sehingga menyebabkan
dugaan kerugian negara, karena muncul dugaan pemotongan. (ltf)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here