Jadi TKW Ilegal, Perempuan Asal Probolinggo Terlantar di Malaysia

0
174

Probolinggo, restorasihukum.com – Putri (32) warga Dusun Barat RT 3/ RW 1, Desa/Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo dikabarkan hidup terlunta lunta di negeri orang.

Putri merupakan Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Malaysia. Namun, diduga dia berangkat ke Malaysia tidak menggunakan jalur resmi (ilegal). Sehingga, Putri kesulitan mendapatkan pekerjaan dan tidak menemukan teman atau saudara disana. Hal tersebut yang memaksa Putri untuk tinggal di jalanan.

Kabar kurang baik itu, kini sudah diketahui oleh kerluarganya. Hal tersebut dibenarkan oleh Perangkat Desa/Kecamatan Krucil, Yono Gusti.

Yono Gusti mengatakan, Perangkat Desa bersama keluarga Putri sudah menghubungi kerabat yang juga menjadi TKI di Malaysia.“Putri sudah ada di rumah salah satu TKI. Jadi, sudah ditemui oleh kerabat dan ditampung,” katanya, Jumat (30/11)

Saat dikonfirmasi mengenai pemulangan Putri ke indonesia, Yono mengatakan belum tahu dan akan melapor ke Disnaker “Kami belum tahu proses pemulangannya. Rencananya mau dilaporkan ke Disnaker,” ujarnya

Terpisah, Kepala Disnakertrans Kabupaten Probolinggo Sigit Sumarsono mengaku sudah mendapatkan informasi itu. Pihaknya juga telah menindaklanjuti dengan cara mengecek data TKI. Hasilnya, tidak ada TKW bernama Putri asal Desa Krucil. Karenanya, pihaknya memastikan Putri menjadi TKW melalui jalan ilegal.

Tidak ingin kejaidian itu kembali terjadi, Sigit menghimbau sebaiknya masyarakat mengikuti aturan saat ingin menjadi TKI. Sehingga, saat terjadi hal yang tidak diinginkan ada jaminan atau perlindungan dari pemerintah. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here