Badung, restorasihukum.com – Pada hari Kamis, 15 Mei 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H., bersama tim Jaksa Pengacara Negara (JPN), berhasil memenangkan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram yang diajukan oleh I Gusti Ngurah Rai Suara melalui kuasa hukumnya, I Wayan Koplogantara, S.H., M.H., dalam sengketa aset Pemkab Badung.
Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram ini terkait dengan perkara yang sebelumnya diajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar, Nomor: 30/G/2024/PTUN.DPS tanggal 25 Februari 2025, yang menolak gugatan dari Penggugat secara keseluruhan. Dalam pertimbangan hukumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram menyatakan bahwa keputusan yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Badung terkait objek sengketa adalah sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Majelis hakim juga menilai bahwa keputusan pertama sudah tepat, sesuai dengan wewenang, prosedur, dan substansi hukum yang berlaku, serta tidak bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik.
Keputusan ini semakin ditegaskan dalam amar putusan Nomor 15/B/2025/PT.TUN.MTR tanggal 15 Mei 2025, yang yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding;
- Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Nomor 30/G/2024/PTUN.DPS, tanggal 25 Februari 2025, yang dimohonkan banding;
- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua pengadilan yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Kronologi Sengketa Aset
Sengketa bermula dari klaim terhadap tanah Tukad Surungan dan Tukad Bausan yang berada di Desa Adat Pererenan, yang dianggap oleh I Gusti Ngurah Rai Suara dan kuasa hukumnya sebagai tanah adat yang dikuasai secara turun-temurun. Mereka menganggap kepentingan mereka dirugikan karena tanah tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Daerah Kabupaten Badung.
Tanah tersebut sebelumnya telah disewakan kepada PT. Pesona Pantai Bali, yang menjadi pihak tergugat dalam perkara ini. Hasil dari penyewaan tanah tersebut masuk ke APBD Kabupaten Badung dan digunakan untuk belanja pemerintah daerah.
Namun, berdasarkan fakta persidangan di tingkat pertama, tanah tersebut sebelumnya pernah dimohonkan haknya oleh beberapa pihak, namun ditolak oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena kondisi tanah yang terendam air dan terletak di muara sungai. Baru pada Desember 2023, setelah ada pembangunan senderan penahan banjir dan reklamasi oleh Pemerintah Kabupaten Badung, tanah tersebut akhirnya ditetapkan sebagai Barang Milik Daerah Kabupaten Badung.
Adapun Objek Sengketa Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) berupa:
- Keputusan Bupati Badung Nomor: 604/01/HK/2022 tanggal 12 September 2022 tentang Penetapan Inventarisasi dan Pemanfaatan Tanah Negara di Kecamatan Mengwi, beserta lampirannya khususnya halaman 9: No. 375, Kodefikasi: 1.3.1.01.02.01.008, Nomor Register: 501, Kode Peta: S501, Kelas: Sungai, lokasi: Desa Pererenan, Luas: 7357,04 m2 , No. 376, Kodefikasi: 1.3.1.01.02.01.008, Nomor Register: 502, Kode Peta: S502, Kelas: Sungai, lokasi: Desa Pererenan, Luas: 923,78 m2 , dan No. 377, Kodefikasi: 1.3.1.01.02.01.008, Nomr Register: 503, Kode Peta: S503, Kelas: Sungai, lokasi: Desa Pererenan, Luas: 2715,74 m2 ;
- Persetujuan Bangunan Gedung Nomor: SK-PBG-510302-14052024-001 tanggal 14 Mei 2024 yang Menetapkan PT. Pesona Pantai Bali untuk Mendirikan Bangunan Gedung Baru sebagaimana dijelaskan dalam Dokumen Teknis yang tercantum dalam lampiran B dalam Keputusan ini.
Dukungan Hukum dari Kejaksaan Negeri Badung
Kejaksaan Negeri Badung memberikan dukungan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Badung dalam sengketa ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) Nomor 180/18571/SETDA, tanggal 27 September 2024. Tim Jaksa Pengacara Negara yang dilibatkan dalam persidangan terdiri dari Cokorda Gede Agung Inrasunu, S.H., M.H., Pande Putu Vida Satisva Swari, S.H., A.A. Mirah Endraswari, S.H., M.H., Eva Nur Aryati, S.H., M.H., Febrina Irlanda, S.H., David Christian Lumban Gaol, S.H., dan Rizki Nur Annisa, S.H., M.H.
Putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram ini telah menegaskan bahwa Keputusan Bupati Badung tentang Penetapan Inventarisasi dan Pemanfaatan Tanah Negara di Kecamatan Mengwi beserta Persetujuan Bangunan Gedung oleh PT. Pesona Pantai Bali adalah sah secara hukum.
Komitmen Kejaksaan Negeri Badung dalam Mendukung Pemerintah Daerah
Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya akan terus memberikan pendampingan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Badung untuk mempertahankan aset daerah dan memastikan program pemerintah berjalan dengan lancar. Dalam Rapat Koordinasi dengan KPK RI dan Pemkab Badung mengenai Penertiban Aset dan Optimalisasi Pajak Daerah yang dilaksanakan pada 30 April 2025, diingatkan pentingnya pengamanan, penataan, dan pemanfaatan aset daerah agar tetap aman, efisien, dan bermanfaat bagi masyarakat serta pemerintah daerah.
Dengan adanya putusan ini, Kejaksaan Negeri Badung semakin berkomitmen untuk mendukung program-program Pemerintah Kabupaten Badung, khususnya dalam hal pengelolaan aset daerah yang bertujuan untuk meningkatkan APBD Kabupaten Badung demi kesejahteraan masyarakat. (Red)












