Jakarta, restorasihukum.com – Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui lima permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice), dalam ekspose virtual yang digelar Selasa, 23 September 2025.
Salah satu perkara yang disetujui berasal dari Kejaksaan Negeri Ende, dengan tersangka Vivian Nur Amalianti alias Vivian, yang dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Perkara ini bermula pada Kamis, 17 Juli 2025, sekitar pukul 12.00 WITA di Kelurahan Mbowangani, Kecamatan Ende Selatan. Saat itu, korban Maria Lidwina Albina Lani yang merupakan teman dekat tersangka, sedang tidur di kamar ketika didatangi oleh tersangka yang meminta uang sebesar Rp100.000 untuk melunasi utang.
Karena tidak memiliki uang tunai, korban mencoba menghubungi sopirnya melalui aplikasi WhatsApp, namun ponselnya direbut oleh tersangka hingga terjadi perkelahian. Tersangka sempat menendang perut korban, mencakar lengan, memukul pergelangan tangan, dan merobek pakaian korban sebelum dilerai oleh saksi.
Berdasarkan hasil visum dari RSUD Ende yang ditandatangani dr. Angelina Makin, korban mengalami luka lecet pada lengan, bengkak pada pergelangan tangan, dan nyeri pada perut akibat benturan benda tumpul.
Melihat situasi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Ende Adi Rifani, S.H., M.H., bersama Jaksa Fasilitator Jane Clarita Ma’u, S.H., menginisiasi penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. Proses perdamaian dilakukan pada 10 September 2025, dengan tersangka menyatakan penyesalan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Kajari Ende kemudian mengajukan permohonan penghentian penuntutan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., yang kemudian menyetujuinya dan meneruskan permohonan ke JAM-Pidum. Permohonan ini dikabulkan dalam ekspose RJ yang digelar Selasa (23/9).
Selain perkara di Ende, JAM-Pidum juga menyetujui empat perkara lainnya untuk diselesaikan secara restoratif, yaitu:
1. Hamzah bin (Alm) Arman Paccida – Kejari Bulungan, perkara pencurian (Pasal 362 KUHP);
2. Sunardy, A. Md. – Kejari Karo, perkara penganiayaan (Pasal 351 ayat 1 KUHP);
3. Ongku Harahap – Kejari Padang Lawas, perkara penganiayaan (Pasal 351 ayat 1 KUHP);
4. Erda Nirwana binti Alm. Karullah – Kejari Nagan Raya, perkara penganiayaan (Pasal 351 ayat 1 KUHP).
Adapun dasar pertimbangan penghentian penuntutan ini antara lain karena para tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan tindak pidana, telah berdamai dengan korban secara sukarela, serta ancaman pidananya di bawah lima tahun.
JAM-Pidum meminta agar para Kepala Kejaksaan Negeri segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan SE JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 sebagai bentuk implementasi keadilan restoratif.(Red)













