Jakarta, restorasihukum.com – Pada 21 Oktober 2025. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 10 dari 11 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice), dalam ekspose virtual yang digelar pada Selasa (21/10). Salah satu perkara yang disetujui adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Merauke, Papua.
Perkara tersebut melibatkan Tersangka Bismar Ronald Simanjuntak dari Kejaksaan Negeri Merauke, yang dijerat Pasal 44 Ayat (1) jo. Pasal 5 huruf a subsider Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kasus bermula pada 16 Desember 2024, ketika Tersangka melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya, Fransiska Sinthia Irene Lelimarna, di rumah mereka di Jl. Raya Mandala, Merauke. Peristiwa terjadi setelah korban meminta izin untuk membawa anak-anak mereka berlibur ke Jayapura. Permintaan tersebut ditolak oleh Tersangka dan berujung pada pertengkaran yang kemudian memicu tindakan kekerasan.
Dalam insiden tersebut, Tersangka mendorong korban hingga terjatuh dan kembali mendorong korban ke luar rumah sebelum mengunci pintu. Aksi itu disaksikan anak mereka, Angelina Simanjuntak, yang menangis sambil memeluk ibunya. Berdasarkan hasil visum UPTD RSUD Merauke, korban mengalami luka memar namun tidak mengganggu aktivitas sehari-hari.
Melihat posisi perkara, Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Sulta D. Sihotang bersama Jaksa Fasilitator Riski Wulandari mengusulkan penyelesaian melalui restorative justice. Proses perdamaian telah dilakukan pada 10 Oktober 2025, dengan Tersangka menyatakan penyesalan dan meminta maaf. Korban pun memberikan maaf dan meminta agar proses hukum dihentikan tanpa syarat.
Setelah disetujui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Hendrizal Husin, permohonan diajukan ke JAM-Pidum dan akhirnya disetujui.
Selain kasus di Merauke, JAM-Pidum juga menyetujui penyelesaian keadilan restoratif untuk sembilan perkara lainnya, yakni:
1. Berlin Julianto Sihombing – Kejari Rokan Hulu (KDRT)
2. Frani Tampi alias Frani – Kejari Kutai Timur (KDRT)
3. Edi Suparman bin Wagiman – Kejari Musi Rawas (KDRT)
4. Ahmad Rifai alias Ahmad bin Rasak – Kejari Polewali Mandar (Pengancaman)
5. Amril alias Ambi bin Kulla – Kejari Polewali Mandar (Pengancaman)
6. M. Mansur bin Sahroni – Kejari Tapin (Pencurian dengan pemberatan)
7. Sudomo alias Domo – Kejari Landak (Pencurian / pelanggaran UU Perkebunan)
8. Herkulanus Aris alias Aris – Kejari Sekadau (Penggelapan dalam jabatan / pencurian)
9. Lira Virna alias Lira – Kejari Bangka Selatan (Penganiayaan)
Adapun alasan dikabulkannya permohonan penghentian penuntutan antara lain:
- Proses perdamaian telah dilakukan secara sukarela;
- Korban memaafkan Tersangka;
- Tersangka belum pernah dihukum sebelumnya;
- Ancaman hukuman di bawah 5 tahun;
- Tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya;
- Ada pertimbangan sosiologis;
- Masyarakat memberikan respons positif.
Namun demikian, satu permohonan tidak dikabulkan, yaitu perkara M. Rifani alias Fani dari Kejari Tapin, yang disangka melanggar Pasal 187 Ayat (1) KUHP tentang Kejahatan yang Membahayakan Kepentingan Umum. Perkara ini dinilai tidak memenuhi prinsip keadilan restoratif berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.(Red)













