Jual Solar Subsidi Ke Industri, PT PSE Akan Dilaporkan Ke Polda Jatim

0
228

Lumajang, restorasihukum.com – Maraknya penyalahgunaan solar bersubsidi yang ada di Kabupaten Lumajang akan segera dilporkan ke Polda Jatim setelah terkumpul beberapa alat bukti penemuan tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com

Hal ini dilakukan pasca redaksi turun kelokasi penimbunan yang berada di desa Mboreng Lumajang di lahan milik pak Balok yang di sewakan pada Prapto asal Kabupaten Lamongan Jawa Timur.

Baca juga :https://restorasihukum.com/nusantara/item/6720-penimbunan-solar-bersubsidi-marak-di-lumajang-jatim-ada-oknum-di-baliknya

Saat dikonfirmasi seorang supir PT PSE bernama Heri “Ini truk punyanya pak Ndan, Kombes Agus yang dinas di Polda Jatim, tapi saya nggak punya nomer telponnya, kalau pengurusnya ada, Pak Komari pangkat kapten kalau nggak salah.” Ungkapnya.

Sementara Pak Balok coba klasifikasi ulang setelah adanya pemberitaan “oh iya pak, maaf tadi saya kira orang mau nipu, makanya saya nada agak tinggi, itu saya hanya menyewakan tempat, karena itu teman saya, kalau pingin lebih jelas nanti ketemuan saja sama yang punya.” Ungkapnya.

Sedangkan Komari saat di konfirmasi ” Iya gimana, ini pak Rudi dari mana, oh iya, Lumajang apa Tuban pak, oh gitu ya, iya saya tampung, ketemuan di mana, mantan polres pak, sudah purna, pak Agus juga sudah purna dari polda, saya sebatas angkutan.” Ungkapnya.

Masih kata Komari ” Oh iya mas Rudi, saya kan sebatas angkutan, saya tak koordinasi dengan pak Agus, nanti sore saya kabari.” Ungkapnya.

Namun yang sangat di sayangkan hingga berita ini diterbitkan Pak Komari tidak bisa di hubungi lagi, meskipun beberapa kali coba dihubungi ulang. (red/tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here