Tuban, restorasihukum.com – Seperti diberitakan sebelumnya, Nur Indayani, Kepala Desa (Kades) Sawir, Kecamatan Tambakboyo, Tuban diduga telah melakukan korupsi dana kompensasi PT Holcim sebesar Rp 1,3 miliar untuk pembayaran penggunaan jalan desa.
Meski telah ditetapkan menjadi tersangka, Kades cantik itu tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan karena dinilai selalu kooperatif
Untuk itu karena sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana kompensasi penggunaan jalan desa dari PT Holcim Indonesia Tbk, Nur Indayani, Kepada Desa (Kades) Desa Sawir, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban hari ini mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban.
Namun karena tidak didampingi oleh pengacara, akhirnya pemeriksaan terhadap Kades tersebut terpaksa dihentikan sementara.
Seperti yang di katakan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tuban, Widieyanto Nugroho,”Hari ini kita melakukan pemeriksaan kembali terhadap tersangka kasus tindakan pidana korupsi (Tipikor) kas Desa Sawir”.
“Kita telah menawarkan pengacara kepada tersangka, tapi dia tidak bersedia dan akan mencari pengacara sendiri. Dan tersangka kita berikan waktu maksimal dua minggu untuk mencari pengacara yang mendampinginya,” imbuhnya.
Widieyanto menegaskan, jika dalam kurun waktu dua minggu tersebut tersangka belum menyediakan pengacara terpaksa pihak kejaksanaan yang akan menyediakan pengacara untuk tersangka kasus korupsi itu.
Ia juga menjelaskan bahwa untuk kasus ini hanya tinggal menunggu beberapa alat bukti dan keterangan ahli. “Sedangkan untuk tersangka lain kemungkinan masih ada, karena dalam dugaan kasus korupsi biasanya beramai-ramai,” pungkasnya. (sp)









