Pasuruan, restorasihukum.com – Pembangunan plengsengan jalan dari dana desa (DD) di Dusun Biting, Desa Sukorame, Kecamatan Sukorejo, Pasuruan, bulan Oktober 2018 dengan volume 156 meter terindikasi dikorupsi oleh Kepala Desa (Kades) Sukorame.
Pasalnya, dana yang terpakai untuk pembangunan plengsengan jalan dilokasi tidak sesuai dengan anggaran alokasi dana desa sebesar Rp 122.000.000.
Dugaan korupsi anggaran DD, bisa dilihat dari rincian dibawah ini,
1. Batu 20 Truk = Rp 20.000.000
2. pasir 20 truk = Rp 20.000.000
3. Semen 200 sak = Rp 10.000.000
4. 8 orang pekerja = 8×70.000×50 hari = Rp 28.000.000
5. Lain lain = Rp 4.000.000
Total = Rp 82.000.000
Jika dihitung dari anggaran DD sebesar Rp 122.000.000, masih tersisa dana sebesar Rp 40.000.000.
Masyarakat dan sebagian perangkat desa seperti RT, RW, Kasum mempertanyakan kemana sisa anggaran dana desa tersebut “Kemana dana yang 40 juta. Katanya dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. kenapa koruptor dibiarkan berkeliaran, padahal telah merugikan uang negara yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat umum” Keluhan warga
Tidak hanya itu, hal tersebut juga membuat masyarakat Sukorame dan sebagian perangkat desa mempertanyakan kekayaan atau aset yang dimiliki Kades selama menjabat dua periode. (MZ)









