Kapolda Riau dan Kriminalisasi Aktivis, Wilson Lalengke: Ini Kejahatan terhadap Bangsa dan Dunia

0
93

Pekanbaru, restorasihukum.com – Kasus dugaan kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan dan antikorupsi Jekson Sihombing di Riau terus mendapat sorotan dari kalangan aktivis dan organisasi masyarakat sipil. Seruan pembelaan terhadap Jekson disebut masih berlanjut, meskipun terdapat upaya-upaya yang dinilai bertujuan menghentikan pemberitaan kasus tersebut di media massa.

Ketua DPD KNPI Riau Larshen Yunus menyampaikan kepada Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke bahwa dirinya didatangi empat orang rekan dekatnya yang disebut melakukan pendekatan persuasif atas nama Kapolda Riau.

“Kapolda Riau mengutus empat orang teman dekat saya untuk melakukan pendekatan persuasif. Pertemuan kami tadi sore ini berlangsung sekitar satu jam yang pada intinya meminta agar pemberitaan mengenai kasus ini dihentikan,” ujar Larshen Yunus, Minggu malam (1/1/2026).

Menurut Larshen, keempat orang tersebut menyampaikan bahwa Kapolda Riau merasa keberatan dengan pemberitaan serta pernyataan yang disampaikan PPWI, termasuk beredarnya foto Kapolda dengan bagian mata tertutup isolasi hitam yang dinilai mencoreng wibawa institusi kepolisian.

Namun, Larshen menilai simbol tersebut dipahami kalangan aktivis sebagai bentuk kritik terhadap aparat yang dianggap berpihak pada kepentingan korporasi perusak lingkungan.

Dalam konteks perkara yang melibatkan Jekson Sihombing, Larshen mengingatkan bahwa aktivis LSM Petir tersebut sebelumnya melaporkan keberadaan 14 kebun sawit ilegal milik Marthias yang disebut sebagai bagian dari Surya Dumai Group. Lahan tersebut telah disita negara melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejaksaan Agung RI.

Selain itu, Jekson juga melaporkan dugaan korupsi dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) senilai Rp2,7 triliun ke Kejaksaan Agung RI, yang disebut telah masuk tahap penyidikan.

Menanggapi permintaan penghentian pemberitaan, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke menegaskan pihaknya tidak akan menghentikan peliputan dan advokasi terhadap kasus tersebut.

“Kami tidak akan tunduk pada tekanan. Setiap tindakan aparat yang kami nilai merugikan rakyat harus terus disuarakan agar menjadi perhatian publik dan para pengambil kebijakan,” ucap Wilson Lalengke.

Wilson menilai kriminalisasi terhadap Jekson Sihombing merupakan bentuk pembungkaman terhadap aktivis lingkungan. Ia juga menyampaikan kritik keras terhadap Kapolda Riau yang menurutnya diduga berpihak pada kepentingan korporasi.

“Sangat mungkin perusahaan itulah yang menjadi bohir alias donatur untuk meloloskan Herry Heryawan ke kursi Kapolda Riau. Setoran ke atasan untuk pangkat satu bintang saja di Polri bisa mencapai 20 miliar, apalagi untuk jabatan Kapolda Riau yang merupakan lahan basah di lingkungan aparat penegak hukum, hampir pasti amplop coklatnya tidak kira-kira,” ungkapnya dengan nada keras.

Lebih lanjut, Wilson menyebut bahwa kriminalisasi aktivis lingkungan tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga pada kepentingan bangsa dan masyarakat global.

“Perusakan lingkungan adalah kejahatan terhadap masa depan umat manusia. Setiap bentuk pembiaran terhadap praktik itu merupakan pengkhianatan terhadap generasi mendatang,” ujarnya.

Wilson menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa perlawanan terhadap dugaan ketidakadilan harus dilakukan secara damai melalui penyampaian kebenaran kepada publik. Ia menegaskan bahwa perlawanan terhadap aparat yang berpihak pada korporasi harus terus dilakukan, bukan dengan kekerasan, tetapi dengan suara kebenaran.

“Kita tidak boleh diam. Diam berarti ikut serta dalam kejahatan. Suara rakyat adalah senjata paling ampuh melawan tirani. Dan suara itu tidak boleh dibungkam oleh intimidasi, oleh preman, atau oleh aparat yang menjual dirinya,” katanya.

Kasus yang terjadi di Riau ini kembali memunculkan perdebatan mengenai perlindungan terhadap aktivis lingkungan serta independensi aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang melibatkan kepentingan korporasi besar.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here