Mojokerto, restorasihukum.com – Dengan dugaan adanya perusahaan pengolahan pupuk bersubsidi oplosan yang ada di Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Polres Mojokerto tak tinggal diam. Dari penelusuri anggota, perusahaan milik S tidak ditemukan adanya pelanggaran.
Terkait informasi lokasi lain milik S juga sudah dilakukan penyelidikan. Dari kandungan pupuk masih apa sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) atau tidak, pihaknya mengaku sudah melakukan uji laboratorium terkait kandungan pupuknya. Namun hasil uji laboratorium belum diketahui, pihak kepolisian masih menunggu hasil resmi dari laboratorium.
“Bahan baku yang diperoleh pemilik dari non subsidi. Kemarin pemilik mendapat sebanyak 850 ton pupuk non subsidi dari hasil lelang di Surabaya. Izin juga lengkap,” ungkapnya,Kapolres Mojokerto, AKBP Budhi Herdi Susianto
Budhi juga menjelaskan bahwa pupuk jenis ureanya yakni non subsidi, fosfornya yakni pupuk alami dari Tuban, begitu juga pupuk jenis kalium diperoleh pemilik dari Tuban juga. Dari hasil penyelidikan petugas, perusahaan pupuk tersebut belum ditemukan adanya pelanggaran.
Seperti penimbunan, pengoplosan dari pupuk subsidi ke non subsidi maupun pendistribusian, Budhi melanjutkan pihaknya tetap menerjunkan anggota di lokasi.
“Jika kedepan terbukti melakukan pelanggaran maka akan dilalukan penindakan. Yang jelas sampai saat ini, perusahaan pupuk milik S ini tidak ditemukan dugaan tindak pidana,”pungkasnya.(efd)









