Jakarta, restorasihukum.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja perlu dievaluasi karena dinilai sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat saat ini.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyampaikan bahwa UU Keselamatan Kerja telah berlaku selama 56 tahun tanpa pernah mengalami perubahan. Hal tersebut disampaikan dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 246/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Jumat, yang dipantau secara daring.
“Sangat mungkin substansinya sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat,” ujar Guntur.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan penting bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan pemantauan, peninjauan, atau evaluasi terhadap pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1970. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 95A Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Melalui evaluasi tersebut, menurut MK, dapat diketahui apakah UU Keselamatan Kerja masih berfungsi secara efektif, efisien, dan berdaya guna dalam memberikan perlindungan keselamatan kerja bagi para pekerja sesuai dengan perkembangan zaman.
Mahkamah juga menyoroti bahwa UU Nomor 1 Tahun 1970 berada dalam rumpun peraturan ketenagakerjaan yang sama dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang telah mengalami beberapa kali perubahan. Oleh karena itu, MK meminta DPR RI dan Presiden selaku pembentuk undang-undang untuk menyesuaikan substansi pengaturan UU Keselamatan Kerja dengan dinamika regulasi ketenagakerjaan serta tantangan ke depan.
Meski demikian, MK menolak seluruh permohonan pengujian Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1970. Mahkamah berpendapat bahwa penentuan kebijakan pemidanaan (criminal policy), termasuk berat-ringannya sanksi pidana, merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.
“Mahkamah sejauh ini berpendirian untuk tidak memasuki wilayah kebijakan pemidanaan karena merupakan bentuk pembatasan hak dan kebebasan seseorang yang sepenuhnya berada dalam kewenangan pembentuk undang-undang,” ujar Guntur.
Pemohon perkara, Suhari, seorang karyawan swasta, mempersoalkan ketentuan sanksi pidana dalam Pasal 15 ayat (2) UU Keselamatan Kerja yang mengatur ancaman kurungan maksimal tiga bulan atau denda paling tinggi Rp100 ribu. Menurut pemohon, sanksi tersebut telah kehilangan daya paksa dan efek jera akibat inflasi dan perubahan kondisi ekonomi.
Pemohon menilai lemahnya sanksi pidana tersebut mendorong pengusaha mengabaikan standar keselamatan dan kesehatan kerja, sehingga melanggar hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, serta mengancam hak atas lingkungan kerja yang aman dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 15 ayat (2) UU Keselamatan Kerja inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai adanya penyesuaian nilai denda berdasarkan indeks harga atau pembaruan nominal oleh pembentuk undang-undang. Namun, Mahkamah menegaskan bahwa perubahan tersebut merupakan kewenangan DPR dan Presiden.(Red)










